Untitled 1

Untitled 1JDIH

Untitled 1

on . Hits: 1701

Jumat, 15 Februari 2019. Tepat Pukul 14.00 WITA, Seluruh Pegawai Pengadilan Agama Soe berkumpul di Ruang Sidang Utama untuk melaksanakan rapat sosialisasi Penanganan Gratifikasi. Sosialisasi bertujuan untuk mengevaluasi pemahaman para pegawai Pengadilan Agama Soe tentang sejauh mana telah memahami atau meng-implementasikan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penanganan Gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan Dibawahnya.

penanganan gratifikasi 1

Pada pengantarnya Ketua Pengadilan Agama Soe menjelaskan tentang arti luas Gartifikasi yang meliputi pemberian uang tambahan (fee), hadiah uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Beliau juga menyampaikan tentang Terminologi gratifikasi yang baru dikenal dalam ranah hukum pidana Indonesia sejak tahun 2001 melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam penjelasannya juga disampaikan tentang Pemberian yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi adalah pemberian atau janji yang mempunyai kaitan dengan hubungan kerja atau kedinasan dan/atau semata-mata karena keterkaitan dengan jabatan atau kedudukan pejabat/pegawai negeri dengan si pemberi. Adapun Pemberian terkait musibah dari sesama pegawai juga tidak perlu dilaporkan Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika nilainya tidak lebih dari Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah). Termasuk hidangan atau sajian yang berlaku umum, hadiah atas prestasi akademis atau nonakademis, keuntungan atau bunga dari penempatan dana yang berlaku umum.

Gratifikasi tidak dianggap suap jika penerima melaporkan ke KPK. Hal ini diatur didalam Pasal 12 C yang berbunyi sebagai berikut:

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) wajib melakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Gratifikasi tersebut diterima.

Dalam kaitannya dengan pertanyaan beberapa pegawai tentang perbedaan antara Gratifikasi, Suap dan Pemerasan Ketua Pengadilan Agama Soe menjelaskan bahwasanya sebagai berikut;

1. Gratifikasi

- Berhubungan dengan jabatan
- Bersifat insentif atau tanam budi
- Tidak membutuhkan kesepakatan (transaksional)

2. Suap

a. Transaksional (pertemuan kehendak pemberi dan penerima)
b. Umumnya dilakukan secara tertutup

3. Pemerasan

a. Adanya permintaan sepihak dari pejabat (penerima)
b. Bersifat memaksa
c. Penyalahgunaan kekuasaan

Dalam penutup rapat Sosialisasi penanganan gartifikasi Ketua Pengadian Agama Soe, Drs. H. Sartono menegaskan kepada seluruh Pegawai Pengadilan Agama Soe agar dapat menghindari sekecil apapun bentuk pemberian dari pihak lain yang dirasa didalamnya mengandung maksud tertentu, terlebih jikan hal tersebut bersangkutan dengan pihak berperkara.

Add comment


Security code
Refresh

Artikel | Makalah | Risalah

Hubungi Kami

Jalan Cendana
Kecamatan Kota SoE
Kabupaten Timor Tengah Selatan
Propinsi Nusa Tenggara Timur
Telp: 038821203
Website: https://pa-soe.go.id
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
No. Pengaduan: 081276878779 (Telp & WA)

Galeri Kegiatan 2019

Galeri Kegiatan 2020

Galeri Kegiatan 2021

 Galeri Kegiatan 2022