Untitled 1

Untitled 1JDIH

Untitled 1

on . Hits: 828

 

Soe(14/8/2019) Pengadilan Agama Soe kembali melaksanakan Sidang di luar Gedung Pengadilan pada tanggal 14-15 Agustus 2019 di Desa Kuanfatu Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan. Untuk  Tahun 2019 ini, Pengadilan Agama Soe telah menyelenggarakan sidang diluar Gedung pengadilan sebanyak dua kali. Sidang pertama dilaksanakan di Desa Oe’ekam Kecamatan Amanuban Timur dengan 7 (tujuh) perkara itsbat nikah dengan system pelayanan terpadu yang bekerjasama dengan DUKCAPIL  Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Oe’ekam, sedangkan untuk sidang kedua dilaksanakan di desa Kuanfatu sebanyak 4 (empat) perkara itsbat nikah yang keseluruhan pelaksanaan kegiatan tersebut menggunakan PAGU Anggaran yang terdapat dalam DIPA Tahun Anggaran 2019.

Sidang yang semula dijadwalkan pukul 09.00 WITA tidak dapat terlaksana tepat waktu karena para pihak belum hadir di lokasi sidang. Jarak yang jauh antara lokasi sidang dengan rumah para pihak serta sulitnya transportasi menjadi penyebab keterlambatan para pihak. Dengan melihat situasi yang dirasa tidak memungkinkan maka Tim Sidang Keliling berinisiatif menjemput satu persatu para pihak ke rumah mereka sehingga sidang baru dapat dilaksanakan pada jam 11.00 WITA.   

Kegiatan sidang di luar Gedung Pengadilan adalah salah satu cara Pengadilan Agama Soe untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan sebagaimana asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang disebutkan dalam pasal 2 ayat (4) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yakni peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Pelaksanaan sidang diluar Gedung juga dimaksudkan untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang sulit atau untuk mampu menjangkau Gedung Pengadilan atau atas keterbatasan biaya, fisik atau geografis (pasal 3 huruf b PERMA Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan).

Pada pelaksanaan sidang di luar Gedung Pengadilan kali ini, Tim melakukan terobosan baru dengan melakukan proses entry data di lokasi sidang sesaat setelah sidang selesai (One Day Publish & One Day Minute) dengan memanfaatkan fitur remote access langsung ke aplikasi SIPP pada server lokal yang ada di kantor dengan mengandalkan koneksi internet. Adapun entry data pada aplikasi SIPP antara lain; data saksi, amar putusan dan minutasi. Dalam proses ini harus berurutan pada saat entry data dan membutuhkan kekompakan, kecepatan serta ketelitian masing-masing pemegang hak akses.     

Diakhir kegiatan ini kami meminta testimoni dari salah seorang pengguna layanan yakni Ibu Rugaya Liufetu. Dalam testimoni tersebut beliau mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya karena meskipun jarak Kantor Pengadilan Agama Soe dengan lokasi sidang yang relatif jauh namun Aparatur Pengadilan Agama Soe bersedia hadir untuk memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan serta atas kemudahan dan kecepatan layanan yang diberikan oleh petugas terlebih lagi pelaksanaan ini tidak dipungut biaya sedikitpun.  

 

Add comment


Security code
Refresh

Artikel | Makalah | Risalah

Hubungi Kami

Jalan Cendana
Kecamatan Kota SoE
Kabupaten Timor Tengah Selatan
Propinsi Nusa Tenggara Timur
Telp: 038821203
Website: https://pa-soe.go.id
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
No. Pengaduan: 081276878779 (Telp & WA)

Galeri Kegiatan 2019

Galeri Kegiatan 2020

Galeri Kegiatan 2021

 Galeri Kegiatan 2022