Niki-Niki, 12 Desember 2019
Penghujung Tahun 2019, untuk mengakhiri kegiatan sidang di luar Gedung, Pengadilan Agama Soe kembali melaksanakan sidang Itsbat Nikah, tepatnya di Aula Kantor Urusan Agama Amanuban Tengah yang beralamat di Kecamatan Niki-Niki, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Kegiatan dimulai pukul 10.00 wita dengan susunan Majelis Hakim terdiri dari Moh. Rivai, S.H.I. M.H. sebagai Ketua Majelis, Fauziah Burhan, S.H.I dan Syamsul Bahri sebagai Hakim Anggota dengan dibantu Nur Amalia Mandasari, S.E.I. sebagai Panitera Pengganti.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat yang kurang mampu dan kondisi geografis yang jauh dari kantor Pengadilan Agama Soe.
Selama tahun 2019 Pengadilan Agama Soe telah melaksanakan sidang diluar gedung sebanyak 5 kegiatan jauh melebihi target yang termuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKAKL) yakni 2 kegiatan.
Baca Juga :
Entry Data SIPP (One Day One Publish) di Lokasi Sidang Keliling Desa Kuanfatu
Sidang Keliling Terpadu Pengadilan Agama Soe di Desa Oeekam Kecamatan Amanuban Timur 2-3 Mei 2019
Setelah pelaksanaan sidang dilaksanakan, Wakil Ketua Pengadilan Agama Soe (Moh. Rivai, S.H.I., M.H.) memberikan penjelasan terkait dengan pentingnya pencatatan pernikahan dan kewenangan Pengadilan Agama Soe dengan tujuan agar masyarakat mengetahui tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama.
Alhamdulillah kegiatan berjalan dengan lancar dan semoga kegiatan ini benar- benar memberikan bantuan yang nyata kepada masyarakat yang tidak mampu dan yang tinggal di pelosok kampung di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Soe. Semoga di tahun mendatang Pengadilan Agama Soe dapat melanjutkan program ini dengan sebaik-baiknya.