Untitled 1

Untitled 1JDIH

Untitled 1

Slider

Mantap, Kontingen PA Soe Raih Juara 3 KPTA Kupang CUP ke-VI Tahun 2024

Mantap, Kontingen PA Soe Raih Juara 3 KPTA Kupang CUP ke-VI Tahun 2024

PA Soe Raih 9 Kategori & Juara Umum PTA Kupang Award RAKERDA Tahun 2024

 PA Soe Raih 9 Kategori & Juara Umum PTA Kupang Award RAKERDA Tahun 2024

Permudah Akses, PA Soe Gelar Sidang di Luar Gedung di Kec. Amanuban Timur

 Permudah Akses, PA Soe Gelar Sidang di Luar Gedung di Kec. Amanuban Timur

Aparatur PA Soe Ikuti Bimtek Kepaniteraan Tahun 2024 secara Virtual

 Aparatur PA Soe Ikuti Bimtek Kepaniteraan Tahun 2024 secara Virtual

Pimpinan PA Soe Laksanakan Audience Dengan PJ. Bupati Timor Tengah Selatan

 Pimpinan PA Soe Laksanakan Audience Dengan PJ. Bupati Timor Tengah Selatan

Ketua PA Soe Hadiri Acara Sidang Istimewa Laporan Tahunan MA RI tahun 2023

 Ketua PA Soe Hadiri Acara Sidang Istimewa Laporan Tahunan MA RI tahun 2023

Mediasi Berhasil, Hakim Mediator PA Soe Tetap Semangat Mendamaikan Pihak

 Mediasi Berhasil, Hakim Mediator PA Soe Tetap Semangat Mendamaikan Pihak

 

 

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (PK) :
1. Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah.
2. Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alasan Pemohon PK berdasarkan bukti baru (Novum), maka bukti baru tersebut dinyatakan di bawah sumpah dan disyahkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 69 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004)
3. Membayar biaya perkara PK (Pasal 70 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2004, Pasal 89 dan 90 UU No. 7 Tahun 1989).
4. Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori PK kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari.
5. Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori PK dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK.
6. Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas PK ke MA selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.
7. Panitera MA menyampaikan salinan putusan PK kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah.
8. Pengadilan agama/mahkamah syar’iah menyampaikan salinan putusan PK kepada para pihak selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.
9. Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera:
  a. Untuk perkara cerai talak:
  1) Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon.
2) Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari.
b. Untuk perkara cerai gugat :

Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

INFORMASI LAYANAN
    
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT DAN INDEKS PERSEPSI ANTI KORUPSI
  
INFORMASI UMUM
   

 

   
GALERI KEGIATAN

 

APLIKASI INOVASI PA SOE

   

APLIKASI PENDUKUNG

   
        

 

Hubungi Kami

Jalan Cendana
Kecamatan Kota SoE
Kabupaten Timor Tengah Selatan
Propinsi Nusa Tenggara Timur
Telp: 038821203
Website: https://pa-soe.go.id
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
No. Pengaduan: 081276878779 (Telp & WA)

Galeri Kegiatan 2019

Galeri Kegiatan 2020

Galeri Kegiatan 2021

 Galeri Kegiatan 2022