Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dalam melaksanakan pelayanan terpadu antara Pengadilan Agama, Kementerian Agama dan Dinas Dukcapil, diselenggarakan. Atas kerjasama tiga instansi di tingkat Kabupaten Timor Tengah Selatan.

 2016 05 25

 

MoU ditandatangani oleh Ketua PA Soe Drs. Muslimin, M.H. Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Timor Tengah Selatan Drs. Semuel L. I. Fallo, M. Si. dan Kepala Kemenag Kabupaten Timor Tengah Selatan Saturlino Correia, S. Th., pada hari Rabu, 25 Mei  2016, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Soe.

Dalam MoU itu pada intinya disebutkan bahwa dalam rangka memberikan pelayanan secara terpadu yang lebih cepat, sederhana dan murah, maka PA, KUA dan Dinas Dukcapil akan menyelenggarakan pelayanan keliling bersama untuk melakukan sidang itsbat nikah, pencatatan nikah dan pencatatan kelahiran.

Disebutkan juga, bahwa penandatangan MoU ini sebagai tindak lanjut dari komitmen 3 Ditjen: Badilag Mahkamah Agung, Bimas Islam Kementerian Agama dan Dukcapil Kementerian dalam Negeri berkaitan dengan pelayanan terpadu itsbat nikah, pencatatan nikah dan pencatatan kelahiran.

Penandatangan MoU ini juga sejalan dengan Kesepakatan Bersama 8 Menteri tentang Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran. Kedelapan Menteri tersebut adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan, Menteri Agama, Menteri Sosial, Menteri Pemberdayaan Peranan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Menteri Kordinator Kesra.

 2016 05 25

 

KPTA Kupang Drs. H. Haryono Sunaryo, S.H., M.H. dalam sambutannya mengungkapkan data Survey Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) tahun 2012 menyatakan bahwa terdapat 24 juta masyarakat Indonesia yang tidak memiliki akte kelahiran, juga banyaknya perkara isbat nikah yang telah di putus oleh pengadilan agama tapi tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Hal ini mengakibatkan tidak tercantumnya nama ayah pada akta kelahiran anak oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan bahkan terhambatnya proses penerbitan akta kelahiran.

“Dari fenomena ini KPTA Kupang berpesan kepada Hakim Pengadilan Agama Soe supaya dalam memeriksa dan mengadili perkara voluntair tersebut tetap berpedoman kepada hukum acara dan prosedur administrasi pengadilan agama sehingga penyelundupan hukum tidak terjadi, seperti poligami terselubung dan lain sebagainya, lebih lanjut beliau mengungkapkan bahwa dengan Penandatangan MoU ini, pasangan suami istri yang selama ini hidup tanpa identitas hukum akan menerima manfaat dari pelayanan terpadu ini yaitu pasangan suami istri tersebut akan mendapat salinan penetapan dari Pengadilan Agama Soe, untuk selanjutnya ditindak lanjuti oleh KUA dengan menerbitkan Buku Nikah serta oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan menerbitkan Akta Kelahiran bagi anak-anak mereka, dengan demikian anak-anak hasil perkawinan tersebut akan memiliki hak waris sebagai dampak hukum apabila orangtuanya meninggal dunia”, tandas KPTA.

2016 05 25

Bupati Timor Tengah Selatan Ir. Paulus V. R. Mella, M. Si., dalam sambutannya, menyatakan bahwa masih banyak masyarakat Kabupaten Timor Tengah Selatan yang tidak mempunyai Buku Nikah dan Akta Kelahiran.

Oleh karena itu, kita perlu melakukan terobosan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat”, katanya. Apa yang dimaksud dengan terobosan itu adalah pelaksanaan pelayanan terpadu antara instansi terkait.

Dalam pelayanan terpadu, pasangan suami-isteri yang sudah nikah secara sah menurut agama diitsbatkan pernikahannya oleh PA, kemudian atas dasar penetapan PA itu KUA mencatatkan pernikahan dan mengeluarkan Kutipan Akta Nikah berupa Buku Nikah.

Sementara Dinas Dukcapil mencatatkan dan mengeluarkan Akta Kelahiran anak-anak dari pasangan yang pernikahannya sudah dicatatkan dan dikeluarkan Buku Nikahnya.

2016 05 25

 

Bupati yang sangat mendudukng pelayanan terpadu ini juga menyatakan perlunya pembebasan biaya bagi masyarakat tidak mampu. “Mereka yang tidak mampu agar dibebaskan dari biaya perkara dan pencatatan nikah”, tegasnya.

Hadir dalam acara penandatanganan MoU itu, Ketua dan Panitera PTA Kupang, Ketua Pengadilan Negeri Soe, Kapolres TTS, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Timor Tengah Selatan, Ketua dan Panitera PTA Kupang, Kepala Dinas Dukcapil Kab. TTS, Camat Kota Soe.

Pelaksanaan pelayanan terpadu sidang keliling itu sendiri akan dilaksanakan pada hari senin 30 Mei 2016 di Kantor Camat Amanuban Timur Kabupaten Timor Tengah Selatan, sebagai lokasi pelayanan terpadu keliling oleh PA, KUA dan Dinas Dukcapil. Dengan jumlah perkara sebanyak 21 pemohon.