Untitled 1

Untitled 1JDIH

Untitled 1

Slider

Mantap, Kontingen PA Soe Raih Juara 3 KPTA Kupang CUP ke-VI Tahun 2024

Mantap, Kontingen PA Soe Raih Juara 3 KPTA Kupang CUP ke-VI Tahun 2024

PA Soe Raih 9 Kategori & Juara Umum PTA Kupang Award RAKERDA Tahun 2024

 PA Soe Raih 9 Kategori & Juara Umum PTA Kupang Award RAKERDA Tahun 2024

Permudah Akses, PA Soe Gelar Sidang di Luar Gedung di Kec. Amanuban Timur

 Permudah Akses, PA Soe Gelar Sidang di Luar Gedung di Kec. Amanuban Timur

Aparatur PA Soe Ikuti Bimtek Kepaniteraan Tahun 2024 secara Virtual

 Aparatur PA Soe Ikuti Bimtek Kepaniteraan Tahun 2024 secara Virtual

Pimpinan PA Soe Laksanakan Audience Dengan PJ. Bupati Timor Tengah Selatan

 Pimpinan PA Soe Laksanakan Audience Dengan PJ. Bupati Timor Tengah Selatan

Ketua PA Soe Hadiri Acara Sidang Istimewa Laporan Tahunan MA RI tahun 2023

 Ketua PA Soe Hadiri Acara Sidang Istimewa Laporan Tahunan MA RI tahun 2023

Mediasi Berhasil, Hakim Mediator PA Soe Tetap Semangat Mendamaikan Pihak

 Mediasi Berhasil, Hakim Mediator PA Soe Tetap Semangat Mendamaikan Pihak

 

 

IMG 1515
 

Rabu Tanggal 25 April 2018 merupakan hari yang sangat dinantikan oleh segenap warga Desa Billa dan Desa Oeue kec.Amanuban Timur Kab.Timor tengah Selatan dimana pada hari tersebut bertempat di Gedung Sekolah SMP Negeri Billa diselenggarakan Sidang Isbat Nikah Terpadu yang merupakan kerjasama sesuai MOU yang sudah dibuat dan di tanda tangani oleh ketiga Instansi Pemerintahan tersebut yaitu Pengadilan Agama Soe, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab.TTS dan Kementerian Agama Kab. TTS yang didukung penuh Oleh Bapak Bupati Timor Tengah Selatan IR.  PAULUS VICTOR ROLLAND MELLA, MSi.

IMG 1514

Acara Pembukaan Sidang Isbat berlangsung dengan penuh khidmat dan sesekali di warnai wajah wajah ceria dari beberapa pasangan suami istri yang akan mengikuti sidang isbat tersebut, dimana momen penting inilah yang selama ini sangat dirindukan oleh Warga Kab.TTS khusunya Warga Desa Billa dan Oeue.

 

Dalam Sambutan nya Ketua Pengadilan Agama Soe Menyampaikan Bahwa ternyata ada perbedaan yang mendasar antara isbat nikah (massal) dengan nikah (massal), yaitu pada implikasi hukumnya berlaku surut, meski isbat nikah dilakukan saat ini, status hukum pernikahan (sirri) pasangan suami-istri tersebut diakui kesahannya sejak pernikahan tersebut dilakukan. Dan sebaliknya meskipun sudah menikah (sirri) beberapa tahun yang lalu , lalu pasangan suami-istri melakukan nikah (massal) sekarang, maka status pernikahannya dihitung sah sejak sekarang. Jadi dengan isbat nikah status pernikahan jadi jelas , status anak-anak juga jelas. Harta bersama juga jelas dan mendapat perlindungan hukum.

Besar harapan Ketua Pengadilan Agama Soe agar kegiatan ini terus berkesinambungan. Beliau berharap agar kegiatan ini bukan cuma sekali diadakan di kecamatan Amanuban Timur agar masyarakat lain yang belum mendaftar bisa juga merasakan akan kemudahan dari program yang di laksanakan saat ini.

IMG 1551

Setelah Penyampaian Sambutan dari Ketua Pangadilan Agama Soe tepat pada pukul 11.00 WITA dilangsungkan acara inti yaitu sidang Isbat Nikah yang dilakukan oleh Masing Masing Hakim Tunggal Yaitu Drs.H.Sartono, Husaima.S.HI dan Suratnah Bao,S.Ag.,MH. dan terdapat sebanyak 15 Pasangan Suami Istri yang mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu.

IMG 1555

dan tidak lupa pula demi mencapai Pelayanan Publik Yang prima ,Sekretaris Pengadilan Agama Soe Dahlia Oramahi, S.E secara langsung ikut terjun dalam pembagian kuesioner kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan Pengadilan Agama Soe, dengan ramah beliau memandu warga sekitar untuk mengisi kuesioner tersebut. semua demi terciptanya Pelayanan yang Prima dari Pengadilan Agama Soe.

Saat jam menunjukan pukul 14.00 WITA, sidang pelayanan terpadu tahap I akhirnya selesai dilaksanakan. Walaupun semua personil Pengadilan Agama Soe kelelahan tetapi suasana bahagia juga terpancar dari wajah mereka. Buat kami, ini adalah suatu bentuk pengabdian kami terhadap masyarakat Desa Billa dan Oeue, ucap Safiin Madar S.HI.,MH (Panitera Pengadilan Agama Soe)

IMG 1566

 

IMG 1571

setelah sidang selesai dilaksanakan sebelum personil Pengadilan Agama Soe meninggalkan lokasi Sidang Isbat Nikah Terpadu diadakan acara Natoni.

Natoni adalah suatu adat atau kebiasaan yang dipatuhi oleh masyarakat dawan Timor Tengah Selatan. Natoni biasanya dilakukan dalam barbagai acara resmi, baik yang berhubungan dengan adat maupun keagamaan dan acara resmi lain yang dianggap sangat penting dalam masyarakat. Natoni yang dilakukan dalam berbagai acara juga menggunakan syair berbeda. Setiap syair yang digunakan selalu dihubungkan dengan peristiwa yang sedang berlangsung misalnya penerimaan atau penyambutan dan pelepasan kembali tamu (kunjungan pejabat pemerintah),serta Pengalungan kain adat yang di berikan warga kepada semua personil Pengadilan Agama Soe yang Mengikuti Isbat Nikah Terpadu.

Terpancar wajah penuh kebahagiaan warga saat kami semua personil Pengadilan Agama Soe Meninggalkan Lokasi Sidang Isbat Nikah Terpadu.

 

Add comment


Security code
Refresh

INFORMASI LAYANAN
    
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT DAN INDEKS PERSEPSI ANTI KORUPSI
  
INFORMASI UMUM
   

 

   
GALERI KEGIATAN

 

APLIKASI INOVASI PA SOE

   

APLIKASI PENDUKUNG

   
        

 

Hubungi Kami

Jalan Cendana
Kecamatan Kota SoE
Kabupaten Timor Tengah Selatan
Propinsi Nusa Tenggara Timur
Telp: 038821203
Website: https://pa-soe.go.id
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
No. Pengaduan: 081276878779 (Telp & WA)

Galeri Kegiatan 2019

Galeri Kegiatan 2020

Galeri Kegiatan 2021

 Galeri Kegiatan 2022