Untitled 1

Untitled 1JDIH

Untitled 1

Slider

Mantap, Kontingen PA Soe Raih Juara 3 KPTA Kupang CUP ke-VI Tahun 2024

Mantap, Kontingen PA Soe Raih Juara 3 KPTA Kupang CUP ke-VI Tahun 2024

PA Soe Raih 9 Kategori & Juara Umum PTA Kupang Award RAKERDA Tahun 2024

 PA Soe Raih 9 Kategori & Juara Umum PTA Kupang Award RAKERDA Tahun 2024

Permudah Akses, PA Soe Gelar Sidang di Luar Gedung di Kec. Amanuban Timur

 Permudah Akses, PA Soe Gelar Sidang di Luar Gedung di Kec. Amanuban Timur

Aparatur PA Soe Ikuti Bimtek Kepaniteraan Tahun 2024 secara Virtual

 Aparatur PA Soe Ikuti Bimtek Kepaniteraan Tahun 2024 secara Virtual

Pimpinan PA Soe Laksanakan Audience Dengan PJ. Bupati Timor Tengah Selatan

 Pimpinan PA Soe Laksanakan Audience Dengan PJ. Bupati Timor Tengah Selatan

Ketua PA Soe Hadiri Acara Sidang Istimewa Laporan Tahunan MA RI tahun 2023

 Ketua PA Soe Hadiri Acara Sidang Istimewa Laporan Tahunan MA RI tahun 2023

Mediasi Berhasil, Hakim Mediator PA Soe Tetap Semangat Mendamaikan Pihak

 Mediasi Berhasil, Hakim Mediator PA Soe Tetap Semangat Mendamaikan Pihak

 

 

  1. Pada saat Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang, semua yang hadir berdiri untuk memberi hormat.
  2. Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib di tempatnya masing-masing dan memelihara ketertiban dalam ruang sidang.
  3. Pengunjung sidang dilarang makan, minum, merokok, membaca koran atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan.
  4. Dalam ruang sidang, siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan.
  5. Siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan.
  6. Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim Ketua sidang untuk memelihara tata-tertib di persidangan, wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.
  7. Tanpa surat perintah, petugas keamanan Pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan untuk menjamin bahwa kehadiran seseorang di ruang sidang tidak membawa senjata, bahan atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
  8. Pengambilan foto, rekaman suara atau rekaman TV harus meminta izin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua sidang.
  9. Siapapun di sidang Pengadilan, bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mentaati tata-tertib persidangan dan setelah Hakim Ketua sidang memberi peringatan, masih tetap melanggar tata-tertib tersebut, maka atas perintah Hakim Ketua sidang, yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang dan apabila pelanggaran tata-tertib dimaksud bersifat suatu tindakan pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya.
INFORMASI LAYANAN
    
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT DAN INDEKS PERSEPSI ANTI KORUPSI
  
INFORMASI UMUM
   

 

   
GALERI KEGIATAN

 

APLIKASI INOVASI PA SOE

   

APLIKASI PENDUKUNG

   
        

 

Hubungi Kami

Jalan Cendana
Kecamatan Kota SoE
Kabupaten Timor Tengah Selatan
Propinsi Nusa Tenggara Timur
Telp: 038821203
Website: https://pa-soe.go.id
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
No. Pengaduan: 081276878779 (Telp & WA)

Galeri Kegiatan 2019

Galeri Kegiatan 2020

Galeri Kegiatan 2021

 Galeri Kegiatan 2022