Semangat Melayani Tanpa Batas! PA Soe Gelar Sidang Terpadu di KUA Amanuban Timur

SOE, 30/03/2026 - Pengadilan Agama Soe melaksanakan kegiatan Pelayanan Sidang Terpadu yang bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Amanuban Timur. Kegiatan ini terselenggara melalui kerja sama dengan Kementerian Agama serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam menghadirkan layanan peradilan yang cepat, terpadu, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Pelaksanaan sidang terpadu ini merupakan wujud komitmen Pengadilan Agama Soe dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat, khususnya melalui penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan. Meskipun harus menempuh akses perjalanan yang cukup jauh dan menantang, hal tersebut tidak mengurangi semangat dan dedikasi aparatur dalam memberikan pelayanan terbaik. Kegiatan berlangsung dengan lancar dan khidmat, mencerminkan kesungguhan seluruh pihak dalam melayani masyarakat secara optimal.

Dalam kegiatan ini, sebanyak 8 (delapan) pasangan suami istri mengikuti sidang itsbat nikah sebagai upaya memperoleh kepastian hukum atas status pernikahan mereka. Melalui sidang ini, para peserta tidak hanya mendapatkan penetapan hukum dari pengadilan, tetapi juga kemudahan dalam proses administrasi lanjutan melalui kolaborasi lintas instansi yang terlibat.
Ketua Pengadilan Agama Soe menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini, sehingga dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kerja sama yang solid antarinstansi dinilai menjadi kunci keberhasilan dalam menghadirkan pelayanan yang terintegrasi dan efektif.

Selain pelaksanaan sidang, Ketua Pengadilan Agama Soe, Fauziah Burhan, S.H.I., juga memberikan penyuluhan kepada masyarakat terkait tugas, fungsi, serta kewenangan pengadilan agama. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap layanan peradilan sekaligus memberikan edukasi hukum secara langsung.
Dalam kesempatan tersebut, beliau juga menegaskan komitmen Pengadilan Agama Soe dalam menjaga integritas dengan menolak segala bentuk gratifikasi, pungutan liar, maupun suap dari pihak manapun. Hal ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan lembaga peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Mengusung tema “Dengan Integritas, Pengadilan Berkualitas”, kegiatan ini menjadi langkah nyata Pengadilan Agama Soe dalam mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan yang berorientasi pada kemudahan akses, kepastian hukum, dan keadilan.

JDIH
