Soe | Selasa (11/8) Pengadilan Agama Soe telah memusnahkan register perkara dan buku keuangan perkara serta blangko akta cerai. Hal ini didasarkan pada surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 2643/DjA/HM.00/7/2020 tanggal 21 Juli 2020.
Dengan diberlakukannya kebijakan tentang penggunaan e-register dan e-keuangan perkara, maka buku register perkara dan buku keuangan perkara di Pengadilan Agama Soe sudah tidak digunakan lagi. Begitu pula dengan blanko akta cerai lama, dengan diterbitkannya blanko akta cerai baru, secara otomatis blangko akta cerai lama sudah tidak digunakan lagi.
Pemusnahan register perkara dan buku keuangan perkara serta blangko akta cerai ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim Pemusnahan Register dan Blangko Akta Cerai, Abu Bakar Alboneh, S. H. dengan saksi-saksi Fauziah Burhan S.H.I dan Syamsul Bahri, S.H.I., yang keduanya merupakan Hakim di Pengadilan Agama Soe.
Abu Bakar Alboneh menyampaikan bahwa pemusnahan buku register perkara dan keuangan perkara ini sudah selayaknya dilakukan karena memang sudah tidak digunakan lagi di Pengadilan Agama Soe, hal ini dikarenakan Pengadilan Agama Soe saat ini sudah menerapkan elektronisasi dalam setiap perkara. Sedangkan untuk blangko akta cerai yang dimusnahkan adalah blangko yang diterbitkan sebelum tahun 2019.
Ratusan buku register dan akta cerai ini dimusnahkan dengan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara. Pelaksanaan pemusnahan ini telah tercatat dalam Berita Acara Pemusnahan Register dan Blangko Akta Cerai Nomor W23-A6/460/PL.03/VIII/2020. (AH)