Kegiatan Monitoring dan Evaluasi oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia dilaksanakan di Aula Pengadilan Tinggi Agama Nusa Tenggara Timur, Rabu 25 September 2019 dengan Tim yang terdiri dari H. Deiarso Budi Santiarto sebagai pengendali mutu, Imam Purnomo sebagai Ketua Tim dan dua orang anggota yaitu Lety Puspitosari dan Apriadi Romian Kardono. Sedangkan peserta kegiatan adalah Hakim Tinggi, Pejabat Struktural dan Fungsional serta seluruh Panitera Pengadilan Agama wilayah Nusa Tenggara Timur dan beberapa Sekretaris.
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang dilaksanakan penelaahan atau evaluasi adalah SAKIP Pengadilan Tinggi Agama Nusa Tenggara Timur Tahun 2018. Evaluasi dimaksudkan untuk menjelaskan apa saja yang menjadi poin penilaian yang akan dituangkan ke dalam Laporan Lembar Kerja Evaluasi SAKIP.
Sebelum masuk pada tahapan proses penilaian, Imam Purnomo menjelaskan tentang urutan dan sistematika penyajian laporan SAKIP. Beliau menjelaskan bahwasanya dasar penyusunan SAKIP adalah Indikator Kinerja Utama (IKU), sebab itu IKU tidak boleh dirubah. IKU boleh ditambahkan dengan membuat IKU tambahan secara terpisah.
Selanjutnya IKU dituangkan kedalam Matriks RENSTRA 2015-2019 yang telah dihitung target kinerja demi memenuhi target capaian kinerja. Target kinerja haruslah rasional dengan merujuk pada capaian kinerja tahun-tahun sebelumnya.
Rencana Kinerja Tahunan (RKT) disusun pula untuk tiga tahun kedepan yang kemudian menjadi dasar penyusunan Perjanjian Kinerja (PK) pimpinan. PK hanya dibuat untuk pimpinan dan ditandatangani oleh pimpinan pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding.
Kemudian Rencana Strategis (RENSTRA) disusun dengan menjabarkan tentang potensi dan permasalahan yang dialami oleh satuan kerja serta menjelaskan strategi organisasi untuk mencapai target kinerja.
Kinerja yang telah dicapai dalam kurun waktu satu tahun dijelaskan kedalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) dibandingkan pula dengan beberapa tahun sebelumnya serta dijelaskan kendala apa saja yang menyebabkan target tidak terpenuhi. Faktor kegagalan dan keberhasilan dari capaian kinerja juga wajib dijelaskan pada laporan LKjIP.
Dalam kesempatan ini pula, Imam Purnomo mengumumkan hasil penilaian Evaluasi SAKIP untuk seluruh Pengadilan Agama wilayah Nusa Tenggara Timur dan Pengadilan Agama Soe memperoleh hasil yang cukup baik dengan total poin penilaian adalah 77,59.