Untitled 1

Untitled 1JDIH

Untitled 1

on . Hits: 789

 

Ada rasa dan suasana yang berbeda dalam melaksanakan diskusi hukum kali ini, selain bertepatan pada bulan suci Ramadhan juga masih dalam suasana pencegahan penyebaran COVID-19 sehingga pelaksanaan diskusi yang dilaksanakan pada hari Selasa, 28 April 2020 mulai pukul 09.00 WITA sampai selesai bertempat di samping/pekarangan kantor Pengadilan Agama Soe yang dihadiri oleh seluruh hakim dan pejabat/pegawai bagian kepaniteraan.

 

Diskusi digelar dengan sederhana dan santai, menjaga jarak dan tentunya tetap mengenakan masker. Meskipun selama proses diskusi tidak ada snack, kopi panas atau cemilan, sebagaimana biasanya menu itu selalu hadir pada setiap pelaksanaan diskusi, hal itu tidak menyurutkan semangat dan antusias peserta mengikuti jalannya diskusi.

 

Diskusi diawali dengan pengantar atau sambutan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Soe, Moh. Rivai, S.HI.,MH., yang dalam pengantarnya menyampaikan bahwa Diskusi Hukum yang kita laksanakan ini merupakan salah satu agenda penting yang telah direncanakan dan dijadwalkan pada awal tahun.

 

Diharapkan dengan diskusi ini Kembali merefresh ilmu kita, saling berbagi, bertukar pikiran, pendapat yang Insya Allah itu akan menambah khazanah keilmuan kita. Disini kita tidak memutuskan final, boleh jadi permasalahan yang mungkin nanti kita temukan dapat kita kembangkan lagi karena masalah-masalah itu selalu berkembang sekalipun telah ada aturannya yang boleh jadi masih ada celah didalam aturan tersebut. Nah itulah salah satu perlunya diskusi kita galakkan. Semoga diskusi kita kali ini berjalan lancar dan sukses.

 

Adapun tema diskusi kali ini yang dibawakan oleh Syamsul Bahri, S.HI., Hakim Pengadilan Agama Soe adalah “seputar Permasalahan Dispensasi Kawin”. Tema ini perlu diangkat dan didiskusikan terkait perubahan batas usia pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang kemudian oleh Mahkamah Agung RI dikeluarkan PERMA Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

 

Diantara masalah ditemukan dalam diskusi adalah apakah salah satu orang tua (ayah/ibu) yang masih hidup dapat mengajukan permohonan sementara yang mendapatkan hak asuh anak (ayah/ibu) berdasarkan putusan pengadilan, telah meninggal lebih dahulu? Ketika kedua orang tua mempelai telah meninggal dunia, apakah wali yang mengajukan wajib melampirkan bukti putusan pengadilan atas haknya sebagai wali anak/calon mempelai tersebut? Bagaimana dispensasi kawin bagi janda nikah sirri di bawah umur?

 

Selain Permalahan-permasalahan tersebut, masih ada beberapa masalah lain yang didiskusikan, dirangkum dan dicatat oleh notulen. Kesimpulan hasil diskusi akan dibagikan ke semua peserta dan juga disimpan sebagai arsip.

Add comment


Security code
Refresh

Artikel | Makalah | Risalah

Hubungi Kami

Jalan Cendana
Kecamatan Kota SoE
Kabupaten Timor Tengah Selatan
Propinsi Nusa Tenggara Timur
Telp: 038821203
Website: https://pa-soe.go.id
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
No. Pengaduan: 081276878779 (Telp & WA)

Galeri Kegiatan 2019

Galeri Kegiatan 2020

Galeri Kegiatan 2021

 Galeri Kegiatan 2022