Untitled 1

Untitled 1JDIH

Untitled 1

Written by Super User on . Hits: 549

Jakarta-Humas: Kamis, 30 April 2020. Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 836/SEK/OT.01.2/4/2020 tertanggal 29 April 2020 tentang Satuan Kerja Yang Belum Melakukan Peloparan Triwulan I  TA 2020 pada Aplikasi e-Monev Berdasarkan PP 39/2006.

Yang ditujukan Kepada Yth: 1. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding. 2. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama pada (4) empat Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia.

Sehubungan dengan surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 556/SEK/OT.01.2/4/2020 tanggal 8 April 2020, perihal Verifikasi Laporan Triwulan I  TA 2020 pada Aplikasi  e-Monev berdasarkan  PP 39/2006 dengan batas akhir penginputan tanggal 24 April 2020, disampaikan  bahwa masih ada satuan kerja yang belum melakukan pelaporan dan atau belum lengkap dalam penginputan data realisasi pada Triwulan I TA 2020.

Berkenan  dengan hal tersebut satuan kerja yang bekum melakukan pelaporan e-Monev Bappenas Triwulan I TA 2020 agar segera melakukan penginputan  data dengan batas akhir tanggal 30 April 2020.

Untuk lebih jelas, berikut surat dan lampirannya :



Dokumen

 

Artikel | Makalah | Risalah

Hubungi Kami

Jalan Cendana
Kecamatan Kota SoE
Kabupaten Timor Tengah Selatan
Propinsi Nusa Tenggara Timur
Telp: 038821203
Website: https://pa-soe.go.id
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
No. Pengaduan: 081276878779 (Telp & WA)

Galeri Kegiatan 2019

Galeri Kegiatan 2020

Galeri Kegiatan 2021

 Galeri Kegiatan 2022