Soe | Pengadilan Agama Soe telah mencanangkan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani pada tahun 2018 silam. Seiring dengan berjalannya waktu, Pengadilan Agama Soe terus berupaya untuk mewujudkan zona integritas tersebut. Yang terbaru pada bulan April ini seluruh aparatur Pengadilan Agama Soe, mulai dari pimpinan, hakim, panitera, sekretaris, para panitera muda, para kasubbag sampai staf dan bahkan PPNPN pun telah mendapatkan sertifikat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Sertifikat itu merupakan sertifikat e-learning pengetahuan dasar anti korupsi dan integritas yang mana program ini adalah bagian dari upaya KPK untuk terus melakukan pencegahan terhadap korupsi. Oleh karena itu untuk menjamin semua pelayanan di Pengadilan Agama Soe bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta tetap tegaknya integritas seluruh aparaturnya diperlukan penyegaran kembali tentang hal-hal yang berkaitan dengan anti korupsi dan integritas. Pembelajaran yang dilaksanakan secara daring ini sangat cocok dan sesuai dengan kondisi pandemi covid-19 yang masih belum berakhir di Indonesia ini.
Di sisi lain, Pengadilan Agama Soe juga tetap berupaya memberikan pelayanan yang terbaik, cepat dan santun untuk para pengguna layanan maupun stakeholder. Hal ini telah tertanam di hati aparatur Pengadilan Agama Soe sesuai dengan misi pertama Pengadilan Agama Soe yakni memberikan pelayanan cepat, sederhana dan biaya ringan serta hastag Pengadilan Agama Soe “Bergerak cepat melayani masyarakat”. Semoga upaya-upaya yang dilakukan aparatur Pengadilan Agama Soe untuk mencegah terjadinya praktik KKN dapat mendorong terwujudnya Indonesia, negara tercinta ini bebas dari korupsi. (AH)