Untitled 1

Untitled 1

Untitled 1

Written by Super User on . Hits: 1893

Biaya Perolehan Informasi

Dasar Hukum : SK KMA NOMOR 1 – 144/KMA/SK/I/2011

1.

Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.

2.

Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.

3.

Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.

4.

Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).

5.

Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

Rincian biaya salinan informasi di Pengadilan Agama Soe berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama Soe Nomor W23-A6/69/ HM.02.1/ SK/I/2022 tanggal 3 Januari 2022

 

1.

Biaya penggandaan berupa fotocopy         : Gratis

2.

Biaya penggandaan berupa printout         : Gratis

3.

Biaya transportasi petugas fotocopy       : Gratis

 

 

Download SK Ketua PA. Soe Tentang Biaya Perolehan Informasi

 

Hubungi Kami

Jalan Cendana
Kecamatan Kota SoE
Kabupaten Timor Tengah Selatan
Propinsi Nusa Tenggara Timur
Telp: 038821203
Website: https://pa-soe.go.id
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
No. Pengaduan: 0821-4652-1300 

Galeri Kegiatan 2019

Galeri Kegiatan 2020

Galeri Kegiatan 2021

 Galeri Kegiatan 2022