Biaya Perolehan Informasi
Dasar Hukum : SK KMA NOMOR : 2-144/KMA/SK/VIII/2022
1. |
Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon. |
2. |
Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut. |
3. |
Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan. |
4. |
Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan). |
5. |
Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi. |
Rincian biaya salinan informasi di Pengadilan Agama Soe berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama Soe Nomor W23-A6/239/ HM.02.1/ SK/II/2022 tanggal 1 Februari 2023
1. |
Biaya penggandaan berupa fotocopy : Gratis |
2. |
Biaya penggandaan berupa printout : Gratis |
3. |
Biaya transportasi petugas fotocopy : Gratis |
SK Ketua PA. Soe Tentang Biaya Perolehan Informasi Tahun 2024 [Download]