TATA CARA PENGAMBILAN AKTA CERAI
Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai dapat diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis Hakim dan perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht). Perkara dikatakan telah mempunyai kekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir) salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hokum Banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada para pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hokum Banding (Putusan Kontradiktoir) atau Verzet ( Putusan Verstek).
Syarat Pengambilan Akta cerai
- Menyerahkan nomor perkara dimaksud
- Memperlihatkan KTP asli dan menyerahkan fotokopinya
- Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akta cerai sebesar Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) PP Nomor 5 tahun 2019.
- Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka disamping foto copy KTP pemberi dan Penerima kuasa, juga menyerahkan asli surat kuasa bermaterai Rp.6.000 yang diketahui oleh kepala Desa atau lurah setempat.
Catatan : harap memastikan terlebih dahulu apakah akta cerai telah terbit atau belum dengan mengunjungi www.pa-soe.go.id pada PTSP Online