TATA CARA PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN
Akta Cerai
Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai dapat diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis Hakim dan perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht). Perkara dikatakan telah mempunyai kekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir) salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hokum Banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada para pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hokum Banding (Putusan Kontradiktoir) atau Verzet ( Putusan Verstek).
Syarat Pengambilan Akta cerai
- Menyerahkan nomor perkara dimaksud
- Memperlihatkan KTP asli dan menyerahkan fotokopinya
- Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akta cerai sebesar Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) PP Nomor 5 tahun 2019.
- Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka disamping foto copy KTP pemberi dan Penerima kuasa, juga menyerahkan asli surat kuasa bermaterai Rp.10.000 yang diketahui oleh kepala Desa atau lurah setempat.
Salinan Putusan/Penetapan
Putusan/penetapan adalah pernyataan yang diucapkan Majelis Hakim dalam persidangan dalam sidang yang terbuka untuk umum untuk menyelesaikan atau mengakhiri suatu perkara, yang berisi kepala putusan, identitas pihak yang berperkara, pertimbangan-pertimbangan (pertimbangan tentang duduk perkara, pertimbangan tentang hukumnya) dan amar putusan. Putusan hanya disimpan di berkas perkara, namun jika pihak yang berperkara ingin membaca/memerlukan putusan/penetapan, maka mereka dapat meminta salinan putusan/penetapannya.
Syarat mengambil Salinan Putusan/Penetapan;
- Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
- Memperlihatkan KTP Asli bahwa ia pihak berperkara dimaksud dan menyerahkan fotokopinya.
- Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) :
Biaya salinan @lembar Rp. 500 (Tiga ratus rupiah perlembar)
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2019 tanggal 28 Januari 2019 sebagai berikut :
-
- Akta Cerai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
- Salinan Putusan Rp. 500,- (lima ratus rupiah) per lembar
- Salinan Penetapan Rp. 500,- (lima ratus rupiah) per lembar
Catatan : harap memastikan terlebih dahulu apakah akta cerai telah terbit atau belum dengan mengunjungi www.pa-soe.go.id pada PTSP Online