LAPORAN TAHUNAN
PENGADILAN AGAMA SOE
![](/images/banners/Posbakum-baru.jpg)
Pasal 16
Pembentukan Pos Bantuan Hukum
[1] Pada setiap Pengadilan Agama dibentuk Pos Bantuan Hukum.
[2] Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama dilakukan secara bertahap.
[3] Pengadilan Agama menyediakan dan mengelola ruangan dan sarana serta prasarana untuk Pos Bantuan Hukum sesuai kemampuan.
TAHUN 2020 DAN 2021 PENGADILAN AGAMA SOE TIDAK MEMILIKI ANGGARAN POS BANTUAN HUKUM