PERSYARATAN LEGALISASI
A. Persyaratan legalisasi yang diajukan Pemohon langsung
1. KTP/ Pasport Pemohon
2. Salinan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
3. Asli dan Fotocopy dokumen yang dimintakan legalisasi
B. Persyaratan legalisasi yang diajukan keluarga /kerabat dekat pemohon
1. Surat kuasa (keluarga/kerabat)
2. KTP Pemberi dan penerima kuasa (keluarga kerabat)
3.Sallinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
4. Asli dan Fotocopy dokumen yang dimintakan legalisasi ;
5. Surat keterangan dari kelurahan / desa ( keterangan bahwa benar pemohon dan penerima kuasa adalah keluarga/ kerabat )
C. Persyaratab legalisasi yang diajukan kuasa insidentil /Biro Jasa
1. Surat Kuasa ( Biro Jasa/ instansi bergerak dibidang hukum ) Jika pemberi kuasa berada diluar Negeri harus disahkan oleh pejabat KBRI
2. Kuasa dari instansi melampirkan :
a. Surat tugas sesuia kartu pegawai
b. Kartu Pegawai
3. Fotocopy KTP pemberi dan penerima kuasa
4. Salinan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
5. Asli dan fotocopy dokumen yang dimintakan legalisasi
6. Surat izin usaha perdagangan – SIUP ( bergerak dibidang hukum/ jasa legalisasi dokumen)/ kartu Advokat