Home > Layanan Hukum || Prosedur & Bantuan Hukum > Prosedur Berperkara > Gugatan Lainnya
Selamat Datang di Pengadilan Agama Soe, Anda Memasuki Kawasan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
Written by Super User on . Hits: 3221
1.
Langkah yang harus dilakukan Penggugat (istri/kuasanya):
-
Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 118 HIR 142 Rbg).
-
Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah:
a.
Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat.
b.
Bila tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariahyang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat.
c.
Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu Pengadilan Agama/Mahkamah Syariahyang dipilih oleh Penggugat (pasal 118 HIR, 142 Rbg).
2.
Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) Rbg jo pasal 89 UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara cuma-cuma/prodeo (pasal 237 HIR, 273 Rbg).
3.
Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 121, 124 dan 125 HIR, 145 Rbg).
Hubungi Kami
Jalan CendanaKecamatan Kota SoEKabupaten Timor Tengah SelatanPropinsi Nusa Tenggara TimurTelp: 038821203Website: https://pa-soe.go.idEmail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.No. Pengaduan: 081276878779 (Telp & WA)