Untitled 1

Untitled 1JDIH

Untitled 1

Written by Super User on . Hits: 1702

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK YANG TIMBUL PASCA PERCERAIAN

Cerai Talak : Perceraian yang terjadi karena adanya permohonan cerai dari suami kepada istri. Jika P_engadilan Agama mengabulkan permohonan cerai talak suami, maka sesuai pasal 149 Kompilasi Hukum Islam, seorang istri berhak mendapatkan :

  1. Nafkah Mut’ah ( hadiah) yang layak untuk mantan istri baik berupa uang atau benda kecuali mantan istri tersebut Qob’la Dukhul ( belum digauli ) ;
  2. Nafkah Idah,maskan dan kiswah nafkah yang wajib diberikan suami kepada istri yang di talak, nafkah ini berlangsung selama 3 kali suci ;
  3. Pelunasan mahar yang masih terhutang seluruhnya dan apabila Qob’la Dukhul ( belum digauli ) dibayar separohnya ;
  4. Nafkah Lampau apabila selama perkawinan tersebut suami tidak memberi nafkah ;
  5. Perempuan berhak mendapatkan hak asuh anak apabila anak tersebut masih belum berumur 12 tahun ;
  6. Perempuan berhak atas harta Bersama, dan dibagi menurut Kompilasi Hukum Islam pasal 96 dan 97 ;

Cerai Gugat : Perceraian yang terjadi karena gugatan seorang istri kepada suaminya di Pengadilan Agama ;

Jika Pengadilan Agama mengabulkan cerai dari seorang istri terhadap suaminya, maka seorang istri berhak atas :

  1. Berhak atas nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut suami tidak memberi nafkah kepada istrinya ;
  2. Perempuan berhak atas harta Bersama, yang di bagi menurut ketentuan yang berlaku dalam pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam ;
  3. Perempuan berhak atas hak asuh anak atau hadhanah bagi anak yang berumur dibawah 12 tahun ;

 

Hak Anak akibat perceraian orang tuanya :

  1. Setiap anak berhak mendapatkan pemeliharaan, Pendidikan, Kesehatan, rumah dan lingkungan tempat tinggal yang layak baik lahir dan batin termasuk mendapatkan curahan kasih sayang sampai anak tersebut berumur 21 tahun ( dewasa ) ;
  2. Semua biaya kehidupan menjadi tanggung jawab ayah dan ibu ;
  3. Hak untuk bertemu ayah dan ibunya bagi setiap anak pasca perceraian ;

Hubungi Kami

Jalan Cendana
Kecamatan Kota SoE
Kabupaten Timor Tengah Selatan
Propinsi Nusa Tenggara Timur
Telp: 038821203
Website: https://pa-soe.go.id
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
No. Pengaduan: 081276878779 (Telp & WA)

Galeri Kegiatan 2019

Galeri Kegiatan 2020

Galeri Kegiatan 2021

 Galeri Kegiatan 2022