HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK YANG TIMBUL PASCA PERCERAIAN
Cerai Talak : Perceraian yang terjadi karena adanya permohonan cerai dari suami kepada istri. Jika P_engadilan Agama mengabulkan permohonan cerai talak suami, maka sesuai pasal 149 Kompilasi Hukum Islam, seorang istri berhak mendapatkan :
- Nafkah Mut’ah ( hadiah) yang layak untuk mantan istri baik berupa uang atau benda kecuali mantan istri tersebut Qob’la Dukhul ( belum digauli ) ;
- Nafkah Idah,maskan dan kiswah nafkah yang wajib diberikan suami kepada istri yang di talak, nafkah ini berlangsung selama 3 kali suci ;
- Pelunasan mahar yang masih terhutang seluruhnya dan apabila Qob’la Dukhul ( belum digauli ) dibayar separohnya ;
- Nafkah Lampau apabila selama perkawinan tersebut suami tidak memberi nafkah ;
- Perempuan berhak mendapatkan hak asuh anak apabila anak tersebut masih belum berumur 12 tahun ;
- Perempuan berhak atas harta Bersama, dan dibagi menurut Kompilasi Hukum Islam pasal 96 dan 97 ;
Cerai Gugat : Perceraian yang terjadi karena gugatan seorang istri kepada suaminya di Pengadilan Agama ;
Jika Pengadilan Agama mengabulkan cerai dari seorang istri terhadap suaminya, maka seorang istri berhak atas :
- Berhak atas nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut suami tidak memberi nafkah kepada istrinya ;
- Perempuan berhak atas harta Bersama, yang di bagi menurut ketentuan yang berlaku dalam pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam ;
- Perempuan berhak atas hak asuh anak atau hadhanah bagi anak yang berumur dibawah 12 tahun ;
Hak Anak akibat perceraian orang tuanya :
- Setiap anak berhak mendapatkan pemeliharaan, Pendidikan, Kesehatan, rumah dan lingkungan tempat tinggal yang layak baik lahir dan batin termasuk mendapatkan curahan kasih sayang sampai anak tersebut berumur 21 tahun ( dewasa ) ;
- Semua biaya kehidupan menjadi tanggung jawab ayah dan ibu ;
- Hak untuk bertemu ayah dan ibunya bagi setiap anak pasca perceraian ;