Dasar aturan tentang Pos Bantuan Hukum
Pelaksanaan POSBAKUM pada Pengadilan Agama Soe berdasarkan :
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman.
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009, tentang Peradilan Agama.
3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011, tentang Bantuan Hukum.
4. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan.