Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Soe kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Soe dan Pengadilan Agama Soe akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Soe
A. | Secara lisan | |
1. | Melalui telepon 081212367307, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WITA | |
2. | Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Soe. | |
B. | Secara tertulis | |
1. |
Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Soe dengan cara diantar langsung, dikirim melalui: Melalui pos ke alamat kantor di Jalan Cendana Kelurahan Cendana Kecamatan Kota Soe Kabubpaten Timor Tengah Selatan - Nusa Tenggara Timur 85512. Melalui e-mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. |
|
2. |
Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan. |
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan AgamaSoe
1. | Pengadilan Agama Soe akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis. |
2. | Pengadilan Agama Soe akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan. |
3. | Pengadilan Agama Soe akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis. |
4. | Pengadilan Agama Soe hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor. |