Panggilan Ghoib/Tidak diketahui
Menu ini merupakan Pengumuman Resmi, sebagai alternatif panggilan melalui mass media bagi pihak Tergugat/Termohon pada perkara sengketa perkawinan di Pengadilan Agama yang tempat kediamannya tidak diketahui, atau tidak jelas atau tidak mempunyai kediaman yang tetap di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia.
Pengumuman/ Panggilan ini didasarkan pada pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975. Panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya dipanggil melalui dua cara sekaligus, yaitu :
- Menempelkan gugatan/permohonan pada papan pengumuman pengadilan.
- Mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.
Yang namanya tercantum di bawah ini sebagai Termohon/Tergugat, supaya datang di muka persidangan Pengadilan Agama Soe Jl. Cendana (Belakang Kodim 1621) Kota Soe - Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, pada Tanggal seperti yang tercantum dibawah ini dengan jam sidang 09.00 WITA.
PERKARA GHOIB TAHUN 2021
No. Perkara |
Penggugat |
Tergugat |
Jadwal Sidang |
Panggilan |
Dokumen |
1/Pdt.G/2021/PA.Soe |
Umiyati Tabun binti Nurdin Tabun |
Yusman bin Felipus Banunaek |
Selasa, 25 Mei 2021 |
Ke-1 |
|
1/Pdt.G/2021/PA.Soe |
Umiyati Tabun binti Nurdin Tabun |
Yusman bin Felipus Banunaek |
Selasa, 25 Mei 2021 |
Ke-2 |
PERKARA GHOIB TAHUN 2022
No Perkara | Penggugat/Pemohon | Tergugat/Termohon | Jadwal Sidang | Panggilan | Dokumen |
- | - | - | - | - | - |