Home > Layanan Hukum || Prosedur & Bantuan Hukum > Penyelesaian Perkara > Tingkat Kasasi
Selamat Datang di Pengadilan Agama Soe, Anda Memasuki Kawasan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
Written by Super User on . Hits: 2690
1.
Permohonan kasasi diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara kasasi.
2.
Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon kasasi bahwa perkaranya telah diregistrasi.
3.
Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara kasasi.
4.
Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinator (Askor) kepada panitera pengganti yang menangani perkara tersebut.
5.
Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.
6.
Majelis Hakim Agung memutus perkara.
7.
Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan kasasi.
Hubungi Kami
Jalan CendanaKecamatan Kota SoEKabupaten Timor Tengah SelatanPropinsi Nusa Tenggara TimurTelp: 038821203Website: https://pa-soe.go.idEmail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.No. Pengaduan: 081276878779 (Telp & WA)