Pada hari Jumat 20 Mei 2022, Pengadilan Agama Soe mengikuti pelaksanaan Sosialisasi Eksaminasi Secara Elektronik Hakim Peradilan Agama Tahun 2022, acara tersebut diselenggarakan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) dan diikuti oleh seluruh Hakim pada Mahkamah Syar’iyah / Pengadilan Agama seluruh Indonesia secara virtual melalui media center masing-masing satker.
Pada sambutan yang disampaikan oleh Dirjen Badilag, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H., beliau menyampaikan bahwa Badilag menilai kualitas SDM seorang hakim dapat dilihat dari kualitas putusan yang dibuatnya. Kualitas putusan yang baik menjadi harapan bagi Mahkamah Agung, Badilag serta bagi para pencari keadilan. Salah satu bentuk upaya Badilag untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan melakukan eksaminasi dan memberikan penilaian terhadap putusan-putusan pada tingkat pertama.
Dirjen Badilag juga berpesan kepada para Eksaminator yang diberikan kewenangan dalam menilai putusan agar memberikan penilaian yang objektif, dengan melihat kualitas perkara dan kualitas putusan. Beliau juga menekankan proses upload berkas yang tidak lengkap, banyak nomor perkara yang belum sinkron ke SIPP dll. Akan menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan eksaminasi elektronik tahun ini.
Harapan Badilag kedepan melalui eksaminasi ini dapat tercipta hakim yang berilmu, berpengetahuan luas, menguasai teknis yudisial, berpengalaman dan tentunya berintegritas. Pada saat ini Badilag menjadi role model untuk badan peradilan lain, Badilag selalu melakukan inovasi serta memetakan SDM supaya menjadi organisasi yang dinamis, dan berevolusi terhadap kemajuan dunia.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Ditjen Badilag, Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. Beliau menyampaikan bahwa tujuan eksaminasi secara elektronik ini untuk meningkatkan kemampuan teknis yudisial, integritas pribadi, kredibilitas serta profesionalitas para hakim dan tenaga teknis; selain itu untuk pemetaan tenaga teknis sebagai data kuantitaif untuk pembinaan lebih lanjut; serta untuk bahan promosi dan mutase hakim.
Secara spesifik beliau juga menjelaskan jenis perkara yang dieksaminasi yaitu:
- Perkara putus yang sudah berkekuatan hukum tetap (BHT)
- Diharapkan perkara yang dipillih putus 1 tahun teakhir
- Perkara yang dipilih belum pernah dieksaminasi/dinilai pada eksaminasi secara elektronik sebelumnya
- Perkara yang dipilih adalah perkara gugatan (contentious)
- Perkara yang diputus Kabul/tolak, bukan perkara yang diputus NO (tidak diterima), dicabut, dicoret, digugurkan, atau diselesaikan melalui perdamaian.
Beliau juga memaparkan ada 5 aspek yang akan digunakan dalam penilaian eksaminasi elektronik, yaitu:
- Penerapan hukum materiil;
- Penerapan hukum formil;
- Minutasi pemberkasan;
- Penerapan asas sederhana cepat & biaya ringan;
- Manajemen perkara;
Setelah pemberian materi oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Ditjen Badilag, sesi terakhir acara dilanjutkan dengan sosialisasi teknis mengenai aplikasi yang akan digunakan dalam eksaminasi, sesi tersebut diisi oleh sdr Aminuddin Harahap.