Pengadilan Agama SoE Gelar Koordinasi Kerja Sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Selatan
Selasa (28/6), Pengadilan Agama SoE mengadakan koordinasi dalam rangka pemantapan rencana kerja sama Pengadilan Agama SoE dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Tujuan dari kegiatan koordinasi ini tidak lain untuk mematangkan draft rencana kerja sama tentang Layanan Pemeriksaan Kesehatan Anak dalam Perkara Dispensasi Kawin pada Pengadilan Agama SoE. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Media Center Pengadilan Agama SoE dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama SoE, serta dihadiri oleh Wakil Ketua, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Agama SoE. Sedangkan dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten TTS dihadiri oleh Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan.
Dalam pembukaan kegiatan koordinasi antar instansi tersebut, Ketua Pengadilan Agama SoE, Moh. Rivai, S.H.I., M.H., mengatakan bahwa kerjasama yang akan kita laksanakan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten TTS ini tidak lain untuk mengontrol angka pernikahan di bawah umur. “sebelum mengajukan permohonan dispensasi kawin bagi anak yang berusia di bawah sembilan belas tahun, kita harus memastikan kesehatan anak tersebut sebelum menikah, baik kesehatan fisik maupun psikisnya, agar di kemudian hari tidak menimbulkan dampak buruk dari pernikahan tersebut. Oleh karena itu rekomendasi dan pertimbangan dari Dinas Kesehatan dirasa perlu sebelum permohonan dispensasi kawin diajukan.”, ujar Rivai.
Dinas Kesehatan Kabupaten TTS menyambut baik adanya kerja sama yang akan dilakukan ini, mengingat beberapa kasus yang terjadi di Kabupaten TTS diakibatkan karena usia pernikahan seseorang terlalu dini. Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten TTS, Nahad Bainsele mengungkapkan bahwa dengan adanya kerja sama ini kita dapat membantu menyelesaikan beberapa masalah yang terjadi akibat pernikahan dini. “menurut sudut pandang kesehatan usia kehamilan yang ideal rata-rata dua puluh hingga tiga puluh lima tahun. Sedangkan berdasarkan data tahunan, di Kabupaten TTS terdapat kasus perempuan hamil di usia sekitar empat belas hingga tujuh belas tahun. Akibatnya berdampak pada depresi, bahkan mengakibatkan kematian akibat belum siap mental dan fisiknya,”, ungkap Nahad.
Kegiatan dilanjutkan dengan memeriksa draft setiap pasal, serta dilakukan penyesuaian perihal teknis yang perlu diubah. Draft kerja sama tersebut selanjutnya akan diusulkan ke bagian Hukum dan Tata Pemerintahan pada Pemerintah Daerah Kabupaten TTS, setelahnya akan dilakukan penandatanganan oleh kedua instansi. Diharapkan dengan adanya kerja sama ini, kedua instansi bisa berkolaborasi untuk melakukan kontrol dalam hal pernikahan di bawah umur, serta memberi edukasi terhadap masyarakat tentang dampak dari pernikahan di bawah umur.