Pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Agama SoE Tahun 2022
Selasa, 05 Juli 2022, Pengadilan Agama SoE mengadakan sidang di luar Gedung di Desa Niki-Niki, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Di tengah dinginnya cuaca wilayah SoE tidak menyurutkan semangat tim Pengadilan Agama SoE untuk melaksanakan sidang di luar Gedung yang bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Amanuban Tengah. Majelis hakim yang bertugas dalam sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama SoE, serta dibantu oleh Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Agama SoE selaku Hakim Anggota. Panitera Muda Permohonan dan Jurusita juga turut membantu jalannya sidang, tidak lupa pula rekan CASN yang mempersiapkan kelengkapan sidang. Pelaksanaan sidang di luar Gedung tersebut juga mempertegas salah satu misi Pengadilan Agama SoE yakni mewujudkan pelayanan cepat, sederhana dan biaya ringan.
Ketua Pengadilan Agama SoE, Moh. Rivai, S.HI, M.H., mengatakan bahwa masih ada beberapa kendala yang dialami oleh masyarakat pencari keadilan ketika melakukan proses persidangan, ada yang mengalami kendala akses jalan serta jarak menuju pengadilan yang sangat jauh, setidaknya ketika kita hadir di tengah masyarakat bisa mempermudah para pencari keadilan. “Bahkan tidak jarang para pencari keadilan merasa minder apabila datang ke kantor atau suasananya terkesan formal, tetapi ketika ada sidang di luar Gedung seperti saat ini justru terlihat antusias.” ungkap sang Ketua Majelis pada hari itu.
Kepala KUA Kec. Amanuban Tengah, Samsudin Solle, S.Ag, juga mengapresiasi adanya sidang di luar Gedung yang diadakan oleh Pengadilan Agama SoE ini, masyarakat menjadi sangat terbantu sekali. “Syukur Alhamdulillah sidang kali ini dapat dilaksanakan di kantor kami, selain bisa memudahkan hambatan-hambatan bagi masyarakat pelosok di Kabupaten Timor Tengah Selatan, di lain sisi bisa memberi pencerahan bagi masyarakat yang masih awam tentang hukum agama, maupun perkara yang bisa diselesaikan di Pengadilan Agama. Kami berharap kedepannya bisa tetap bekerjasama dalam hal ini, pada intinya kita niatkan membantu mempermudah urusan umat” ujar Samsudin.
Setelah kegiatan sidang berlangsung, ternyata masih ada beberapa masyarakat yang datang dan menunggu petugas pengadilan, dikarenakan ada yang ingin berkonsultasi dan menanyakan terkait persyaratan-persyaratan untuk mengajukan perkara. Diharapkan dengan adanya kegiatan sidang di luar gedung ini bisa mempermudah akses bagi masyarakat, serta memberi edukasi kepada masyarakat dalam mencari keadilan.