Tingkatkan Kompetensi, PA Soe Ikuti Bimbingan Teknis Hakim Agung Kamar Agama
Jumat (21/10), Pengadilan Agama Soe terus berupaya untuk meningkatkan kompetensi aparaturnya, kali ini dengan mengikuti secara online di ruang media center Pengadilan Agama Soe bimbingan teknis yustisial yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kegiatan ini dimulai tepat pada pukul 09.30 WITA. Acara diawali dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung Republik Indonesia. Bimbingan teknis yustisial kali ini membahas terkait permasalahan hukum wakaf di Pengadilan Agama. Materi tentang permasalahan wakaf ini langsung disampaikan oleh Hakim Agung Kamar Agama, YM. Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Dr. H. Candra Boy Seroza, M.Ag. Dalam sambutan pembukaannya, Dr. Candra menyampaikan bahwa upaya berkelanjutan Ditjen Badilag ini untuk meningkatkan kompetensi, kapasitas dan professional aparatur peradilan agama dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. “Tugas utama peradilan agama adalah menerima, memeriksan dan memutus perkara, tentu harus terus ditingkatkan dalam rangka memberikan pelayanan yang berkeadilan, yang berkepastian dan berkemanfaatan.”, ujar Dr. Candra.
Kegiatan bimbingan teknis ini berlangsung dengan hikmat dan penuh antusias dari seluruh peserta. Hal ini terlihat dari penyampaian materi permasalahan wakaf oleh YM. Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H. disambut baik dan banyak sekali feed back dari peserta.
Semoga dengan adanya kegiatan bimbingan teknis ini dapat meningkatkan kompetensi, kapasitas, kapabilitas dan profesionalitas seluruh aparatur Pengadilan Agama Soe, sehingga dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi para pencari keadilan. (AH).