Untitled 1

Untitled 1JDIH

Untitled 1

on . Hits: 167

GeraSenin, (21/11) Menindaklanjuti surat dari Pengadilan Tinggi Agama Kupang Nomor W23-A/1717/OT.01.1/11/2022 perihal perbaikan hasil evaluasi Kertas Kerja Evaluasi (KKE) AKIP tahun 2021. Pengadilan Agama So’E mengadakan rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama So’E, Abubakar Alboneh. Rapat ini dihadiri oleh tim penyusunan AKIP Pengadilan Agama So’E yang diadakan di ruang rapat kepaniteraan Pengadilan Agama So’E.

Dalam rapat tersebut, Abubakar Alboneh menekankan kepada para tim penyusunan AKIP agar cepat dalam menindaklanjuti hasil evaluasi KKE dari PTA Kupang. “Perihal perbaikan hasil evaluasi KKE AKIP dari PTA Kupang, kita upayakan hari ini selesai”. tegasnya. Perlu diketahui, SAKIP adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan, di mana sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Dalam hal ini, setiap organisasi diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. Laporan SAKIP terdiri atas dokumen perencanaan, pengukuran, pelaporan, evaluasi dan capaian. Secara terperinci dokumen SAKIP terdiri atas Rencana Strategis (Renstra), Lembar Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), Indikator Kinerja Utama (IKU), Perjanjian Kinerja Tahunan (PKT), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), dan Rencana Aksi. Mengingat banyaknya data yang harus termuat dalam laporan SAKIP untuk itu diperlukan tim khusus dalam proses penyusunan laporannya.

Pada kesempatan ini, Ahmad Hamdi (Hakim Pengadilan Agama So’E) memberikan motivasi kepada tim penyusunan AKIP. “Sesuai dengan hasil perbaikan yang ada di KKE dari PTA. Mari kita sama-sama bekerja semaksimal mungkin agar nilai AKIP kita dapat meningkat dari sebelumnya. Apabila ada hal yang belum dipahami dapat ditanyakan kepada pimpinan”. Ucap Ahmad Hamdi.

Terakhir, Wakil Pengadilan Agama So’E, Mahmud Hadi Riyanto menyampaikan bahwa “Pekerjaan mengisi AKIP ini merupakan rutinitas kita sehari-hari meskipun ada beberapa perubahan dari formatnya. Akan tetapi, saya yakin bahwa tim penyusun AKIP Pengadilan Agama So’E adalah orang-orang yang mempunyai kapabilitas.  Ingat! Lebih baik kita kerjakan akan tetapi hasilnya salah, daripada kita tidak kerjakan sama sekali. Konsultasikan kepada bagian tingkat banding atau pimpinan jika ada pekerjaan yang kurang dipahami”.pungkasnya. (ASP)

Add comment


Security code
Refresh

Artikel | Makalah | Risalah

Hubungi Kami

Jalan Cendana
Kecamatan Kota SoE
Kabupaten Timor Tengah Selatan
Propinsi Nusa Tenggara Timur
Telp: 038821203
Website: https://pa-soe.go.id
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
No. Pengaduan: 0821-4652-1300 

Galeri Kegiatan 2019

Galeri Kegiatan 2020

Galeri Kegiatan 2021

 Galeri Kegiatan 2022