Penuhi Undangan KPU TTS, Wakil Ketua PA SoE Hadiri Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD
SoE (15/12) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Mengundang Ketua Pengadilan Agama SoE. Sebagaimana dalam Surat 400/PL.03.1/5302/2022 tanggal 9 Desember 2022, yang ditandatangani oleh Ketua KPU TTS, Matheus Antonius Krivo. Ketua KPU mengundang Ketua Pengadilan Agama SoE dalam acara Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Wakil Ketua Pengadilan Agama SoE, Dr. Mahmud Hadi Riyanto menghadiri acara KPU tersebut yang dilaksanakan di Hotel Blessing SoE yang dimulai pada pukul 09.00 WITA.
Kegiatan yang ditaja oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Selatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan, Bapak Matheus Antonius Krivo.
Dalam sambutan Ketua KPU Matheus Antonius Krivo menjelaskan, dasar hukum kegiatan itu salah satunya Keputusan KPU Nomor 488 Tahun 2022, tentang Pedoman Teknis Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu.
Sehingga, lanjut Matheus, saat ini KPU telah memasuki tahapan penataan dapil dan penataan alokasi kursi untuk pemilihan DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilu tahun 2024. “Untuk itu, perlu dilaksanakan uji publik ini, agar dapat menghimpun masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan terkait” ucap Matheus.
Matheus menerangkan, penataan Dapil meliputi beberapa prinsip, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada system pemilu yang proposional, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.