Bimbingan Teknis PTA Kupang mengenai Cascading Kinerja
Rabu (28/12), bertempat di ruang Media Center, aparatur Pengadilan Agama SoE mengikuti Bimbingan Teknis tentang cascading kinerja yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Kupang bekerja sama dengan SmartID secara virtual melalui zoom. Zoom meeting yang diikuti oleh seluruh Pengadilan Agama Se-NTT ini dinarasumberi oleh Asri Nur Aina, S.Sos., M.AP dari peneliti SmartID.
Sebagaimana termaktub pada Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 578/SEK/SK/VIII/2020, cascading adalah proses penjabaran dan penyelarasan SKP dengan capaian kinerja yang tertuang dalam IKI (Indikator Kinerja Individu) secara vertikal dari level unit / pegawai yang lebih tinggi ke level unit / pegawai yang lebih rendah.
Kegiatan Bimbingan Teknis cascading dengan Tema “Penjenjangan Kinerja Pengadilan Tinggi Agama Kupang ini bermaksud dan bertujuan agar terwujudnya keseragaman outcome strategis instansi di seluruh Pengadilan Agama Se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kupang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta Bimtek tidak hanya membahas secara teoritis bagaimana menentukan outcome strategis pengadilan, mengidentifikasi CSF (Critical Success Factor) untuk mencapai outcome, uraian detail CSF sampai pada kondisi teknis dan operasional, dan indikator kinerja yang spesifik serta penyesuaian dengan komponen perencanaan dan kinerja jabatan, tetapi juga mempraktekkannya langsung dengan membuat pohon kinerja. Adapun outcome yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama SoE adalah “Meningkatnya Kepercayaan Masyarakat terhadap Sistem Pengadilan melalui Proses Pengadilan yang Pasti, Transparan, dan Akuntabel.”