Hakim Tunggal Pengadilan Agama SoE Selesaikan Permohonan Itsbat Nikah
Selasa (03/01), Dr. Mahmud Hadi Riyanto, S.H.I., M.H.I. sebagai Hakim tunggal didampingi Fitria, S.Sy. sebagai Panitera Pengganti dalam persidangan mengadili dan menyelesaikan perkara permohonan istbat nikah sepasang suami istri yang terdaftar pada Pengadilan Agama SoE.
Dalam perkara voluntair itsbat nikah, pemeriksaan perkara dapat disidangkan oleh hakim tunggal, sebagaimana termaktub dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2014 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015.
Lebih lanjut, dalam keadaan mendesak dikarenakan Pengadilan Agama SoE hanya memiliki tiga orang hakim yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan satu orang hakim. Manakala salah seorang diantaranya tidak dapat menjalankan persidangan dikarenakan sebab tertentu, Pengadilan Agama SoE diberi izin untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan hakim tunggal. Hal tersebut dapat dijumpai pada laman website ditbinganis.badilag.net/vision/perizinan.php?izin=hakimtunggal.
Adapun maksud atau tujuan pengajuan perkara permohonan itsbat nikah adalah untuk keperluan administrasi pencatatan nikah atau buku nikah dan kepentingan administrasi kependudukan lainnya.
Dalam penetapannya, setelah Hakim memeriksa dan mengadili duduk perkara tersebut sebagaimana ketentuan hukum formil dan materiil yang berlaku, Hakim menerima dan mengabulkan permohonan itsbat nikah dan memerintahkan untuk mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama. Proses persidangan berjalan penuh khidmat dan tetap memberikan pelayan prima serta keadilan kepada para pencari keadilan juga pengguna layanan Pengadilan Agama SoE.