Maksimalkan Pemanfaatan IT, Pengadilan Agama Soe Lakukan Sidang dan Mediasi secara Elektronik
Maksimalkan Pemanfaatan IT, Pengadilan Agama Soe Lakukan Sidang dan Mediasi secara Elektronik
Selasa, (17/01), Kegiatan Persidangan di Pengadilan Agama Soe kali ini berbeda dari biasanya, yaitu Persidangan dilaksanakan secara elektronik atau virtual. Alasan persidangan kali ini dilaksanakan secara virtual dikarenakan pihak Tergugat tidak dapat hadir secara langsung di Ruang Sidang Pengadilan Agama Soe dan sedang berdinas di Larantuka Kabupaten Flores Timur, sedangkan pihak Penggugat berada di Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Proses persidangan berlangsung di Ruang Sidang Utama dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Soe, Mushlih. Setelah persidangan berlangsung, pihak Penggugat dan Tergugat juga melaksanakan proses mediasi secara elektronik di ruang mediasi, pproses mediasi dipimpin oleh Ahmad Hamdi selaku Hakim Mediator. Hal ini sejalan dengan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik.
Ketua Pengadilan Agama Soe menyampaikan bahwa perkembangan teknologi pada sekarang ini memberi manfaat cukup besar terutama bagi para pencari keadilan seperti pada sidang virtual ini. “Terbenturnya jarak antara Penggugat dan Tergugat bukanlah suatu hambatan untuk melaksanakan persidangan maupun mediasi, serta proses ini diharapkan dapat memberi keadilan bagi para pihak yang berperkara” ucap sang ketua majelis. (YS)