Gugatan Contentiosa, DDTK Kepaniteraan Pengadilan Agama SoE
Kamis (26/10), bertempat di Ruang PTSP Pengadilan Agama SoE, seluruh petugas PTSP dan aparatur Kepaniteraan Pengadilan Agama SoE Kelas II mengikuti DDTK (Diklat di Tempat Kerja). Pada kesempatan ini, materi DDTK disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama SoE, Fauziah Burhan, S.H.I., dan Hakim PA SoE, Ahmad Hamdi, S.H.I.
Sebelum Wakil Ketua menyampaikan materi diskusi, Beliau sepintas memberikan sosialasi mengenai beberapa ketentuan terbaru sebagaimana diatur dalam Keputusan Dirjen Badilag Nomor 1465/DjA/HK.05/SK/IX/2023. Beliau berpesan kepada seluruh aparatur untuk mendalami dan menindaklanjuti ketentuan tersebut.
Selanjutnya, Ibu Fauziah memberikan arahan dan pembinaan kepada peserta DDTK mengenai pelayanan yang baik terhadap masyarakat pengguna layanan. Adapun materi terkait Gugatan Contentiosa yang beliau tekankan adalah pada prinsipnya gugatan harus mengandung dua unsur; terdapat dasar hukum yang cukup dalam gugatan dan adanya kepentingan hukum bagi pihak pengaju.
Bergantian, Bapak Hamdi juga memberikan penjelasan mengenai syarat-syarat formil dan materiil gugatan. Beliau berpesan kepada petugas PTSP pendaftaran untuk memperhatikan unsur-unsur kecil dalam surat gugatan, terlebih lagi surat gugatan yang menggunakan kuasa.
Para peserta DDTK mengikuti kegiatan dengan penuh saksama. Direncanakan juga pelaksanaan DDTK ini akan berlanjut secara rutin di setiap minggu berikutnya. Semoga dengan diadakannya ini dapat meningkatkan profesionalitas kinerja petugas PTSP dan secara umum bagi seluruh aparatur Kepaniteraan Pengadilan Agama SoE.