Alhamdulillah, Keempat Kalinya, Mediasi Berhasil di Pengadilan Agama SoE
Selasa (13/12), bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama SoE, Hakim Mediator, Fauziah Burhan, S.H.I., berhasil memediasi dan mendamaikan para pihak, suami-istri, yang ingin bercerai dalam Perkara Nomor 16/Pdt.G/2023/PA.SoE.
Ini merupakan keempat kalinya di tahun 2023 Hakim Mediator Pengadilan Agama SoE berhasil memediasi para pihak yang bersengketa. Pihak suami istri yang berperkara sepakat menyelesaikan masalahnya secara damai. Penggugat bersedia mencabut gugatan cerainya dan keduanya membuat kesepakatan damai. Kedua pihak bersedia untuk tetap mempertahankan dan menjalani kehidupan rumah tangganya.
Proses mediasi bukanlah sesuatu yang mudah dilakukan, butuh koordinasi aktif dari mediator dan itikad baik kedua pihak. Mediator perlu mencurahkan segala kemampuan mediasi yang telah dimilikinya baik dari segi komunikasi, pendalaman esensi sengketa atau akar masalah, penyesuaian kepentingan kedua pihak, maupun penawaran solusi untuk terwujudnya kesepakatan damai dalam mediasi.
Oleh karenanya, dengan menyebut alhamdulillah, mari kita aprsesiasi keberhasilan mediasi ini, sebab merupakan suatu prestasi kinerja yang dilaksanakan oleh Hakim Mediator, Fauziah Burhan. Semoga di masa mendatang akan semakin banyak lagi mediasi berhasil dalam mendamaikan para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama SoE.