Awal Tahun 2024 Hakim Mediator Pengadilan Agama SoE Berhasil Melakukan Mediasi
Rabu, 3 Januari 2024, bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama SoE, Hakim Mediator Pengadilan Agama SoE / Ketua Pengadilan Agama SoE Mushlih, S.H.I, M.H., berhasil mendamaikan pihak Penggugat dan Tergugat dalam perkara Cerai Gugat dengan nomor register 17/Pdt.G.2023/PA Soe.
Hakim Mediator Pengadilan Agama SoE, mengungkapkan rasa senangnya ketika tercapai perdamaian dari para pihak. “selaku hakim mediator saya berusaha mengayomi para pihak dalam menemukan solusi dari permasalahannya, saya gali inti permasalahannya serta kepentingan dari masing-masing pihak, sehingga perkara ini dapat diselesaikan secara damai. Keberhasilan mediasi juga terbantu dari kesadaran para pihak yang bisa saling mengerti dan tidak mempertahankan egonya masing-masing, serta sadar akan kepentingan terbaik bagi keluarga terutama anak. Pada akhirnya alhamdulillah perdamaian bisa tercapai.” ucap sang Hakim Mediator.
Mushlih Hakim Mediator bersama para pihak Penggugat dan Tergugat
Perlu diketahui bahwa perkara 17/Pdt.G.2023/PA Soe merupakan sisa perkara pada tahun 2023, adanya sisa perkara tersebut dikarenakan adanya proses mediasi ini yang dilaksanakan. Pembacaan penetapan dalam perkara ini dibacakan secara elektronik melalui e-court, karena pihak Tergugat di awal juga bersedia berperkara melalui e-litigasi.
Keberhasilan mediasi ini merupakan capaian awal tahun 2024 yang luar biasa bagi Pengadilan Agama SoE. Semoga kedepannya Pengadilan Agama SoE, dapat memberikan kualitas terbaiknya pada pelayanan publik, dan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan seperti hal nya keberhasilan proses mediasi ini. (YS)