Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Insidentil Pengadilan Agama Soe 2016

(Hakim Tunggal KPA Soe dan Panitera PA Soe)

(Hakim Tunggal Suratnah Bao, S.Ag., M.H., PP Safiin Madar, S.HI., M.H., & Siti Aminah, S.HI.) (Hakim Tunggal Husaima, S.HI., PP Nur Amalia Mandasari, S.EI., & Said Fallo, S.Ag., M.H.)
Senin 30 Mei 2016 Bertempat di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan tepatnya di Kecamatan Amanuban Timur merupakan hari yang bersejarah dan membahagiakan bagi 21 (dua puluh satu) pasangan suami istri. Hal ini disebabkan oleh adanya pelayanan terpadu yang diselenggarakan oleh instansi terkait yaitu Pengadilan Agama Soe, Kementerian Agama Kabupaten Timor Tengah Selatan serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan. Pelayanan terpadu di Timor Tengah Selatan (TTS) dilakukan secara perdana pada tahun 2016 ini, dengan tujuan pengentasan identitas pribadi dan hukum masyarakat berupa penerbitan akta perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran.

(Foto kiri: Bupati TTS) (Foto kanan: Kepala Kantor Kementerian Agama TTS)
Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Timor Tengah Selatan Ir. Paulus V.R. Mella, M.Si, Ketua dan dua Anggota Komisi I DPRD Kab. Timor Tengah Selatan, Ketua Pengadilan Agama Soe Drs. Muslimin, MH, Kepala Kantor Kementerian Agama Timor Tengah Selatan (TTS) Saturlino Correia, S. Th., Sekretaris dan Kepala Bidang kependudukan / pencatatan sipil Kab. Timor Tengah Selatan (TTS), para Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Soe, yang diawali dengan penyambutan secara adat oleh tokoh adat Amanuban Timur.

(Foto kiri: Natoni adat atau penyambutan adat) (Foto kanan: Pengalungan kain tenun khas timor kepada KPA Soe)
Dalam sambutannya Bupati menyampaikan bahwa kegiatan yang sekarang sedang berlangsung adalah implementasi dari pelaksanaan MoU yang didasari oleh peraturan perundang-undangan, sehingga kegiatan hari ini merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama dan terkoordinasi dalam waktu dan tempat tertentu antara Pengadilan Agama Soe, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten TTS, serta Kantor Kementrian Agama dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan layanan secara GRATIS kepada masyarakat yang kurang mampu.

(Foto kiri: penyerahan Buku Nikah, KK dan Akta Kelahiran oleh Bupati TTS) (Foto kanan: Penyerahan salinan penetapan oleh KPA Soe ke Kemenag TTS)
Beliau pun menyampaikan bahwa Pelayanan Terpadu Sidang keliling Pengadilan Agama dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta kelahiran. Kepada para tamu undangan dan pasangan yang hadir, Bupati TTS memberikan ucapan selamat atas pengesahan nikah mereka dan selanjutnya berhak memiliki identitas hukum yang lain seperti Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran anak.
