Dalam rangka melaksanakan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah Dalam rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah Dan Akta Kelahiran, maka pada hari Selasa tanggal 30 Oktober 2018 bertempat di Kantor Desa Kapan Kecamatan Mollo Uatara Kabupaten TTS, untuk kedua kalinya dalam tahun anggaran 2018 Pengadilan Agama Soe melakukan kegiatan pelayanan terpadu sidang keliling bersama dengan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Kementrian Agama Kabupaten Timor tengah selatan.
Melalui Pelayanan Terpadu Sidang Keliling di Kecamatan Mollo Utara kali ini Pengadilan Agama Soe berhasil memeriksa dan menyelesaikan perkara permohonan isbath nikah sebanyak 3 perkara.
Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk meningkatkan dan memberikan akses terhadap pelayanan dibidang hukum kepada masyarakat terutama yang tidak mampu dalam memperoleh hak atas Buku Nikah dan Akta Kelahiran khususnya bagi masyarakat yang berdomisili di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Mollo Utara dan sekitarnya.
Melalui Pelayanan Terpadu Sidang Keliling di Kecamatan Mollo Utara kali ini para pemohon langsung dapat menerima salinan penetapan isbath nikahnya dari Pengadilan Agama Soe yang selanjutnya penetapan tersebut dapat dijadikan sebagai dasar dalam penerbitan Buku Nikah oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Mollo Utara dan Penerbitan Akta Kelahiran oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan