Permudah Akses Masyarakat, PA Soe Gelar Sidang di Luar Gedung di Kec. Amanuban Timur
SOE - Selasa, 27 Februari 2024. Dalam rangka memberikan pelayanan prima,dan permudah akses Masyarakat Kabupaten Timor Tengah Selatan serta meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Soe menggelar Sidang di luar Gedung Pengadilan atau Sidang Keliling tahap pertama tahun 2024 di desa Mnelaanen, kec. Amanuban Timur, Kab. Timor Tengah Selatan.
Sidang Keliling yang dilaksanakan pada hari Selasa, 27 Februari 2024 dimulai tepat pukul 09.00 WITA sampai selesai bertempat di Aula Kantor Urusan Agama, kec. Amanuban Timur yang terdiri dari 2 majelis Hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Soe yakni Mushlih, S.H.I., M.H. sebagai Hakim Ketua serta didampingi oleh Wakil Ketua Fauziah Burhan, S.H.I., Panitera dan 2 Panitera Pengganti serta Jurusita.
Sidang di luar gedung tersebut tidak hanya mempermudah akses kepada masyarakat untuk mengikuti persidangan, tetapi juga memfasilitasi pendaftaran perkara secara langsung. Dengan adanya sidang di luar gedung ini dapat dijangkau lebih mudah oleh para pihak pencari keadilan yang jauh dari Kantor Pengadilan Agama Soe dan memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, serta menjadi media untuk mewujudkan proses peradilan yang sederhana cepat dan biaya ringan. (Eri-IT)