MANTAP!!!! Mediasi Berhasil Sebagian di Penghujung Bulan Mei 2024
Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Soe, para pihak yang berperkara dengan nomor perkara 5/Pdt.G/2024/PA Soe telah melalui upaya perdamaian dalam proses mediasi dalam perkara Cerai Gugat yang dilakukan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Soe, Fauziah Burhan, S.H.I. selaku Hakim Mediator.
Hasil dari mediasi tersebut adalah berhasil sebagian. Selama proses mediasi, Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara efektif dengan menerapkan tahapan proses mediasi yang pada akhirnya mencapai keberhasilan. Adapun hal yang disepekati mengenai hak hak-hak perempuan pasca perceraian. Kemudian, tergugat tetap memenuhi kewajibannya dalam hal nafkah iddah. Setelah selesai menandatangani kesepakatan perjanjian, para pihak bersalaman dan mengambil foto bersama.
Dengan memahami hal tersebut, para pihak akan menyepakati mengenai jenis dan jumlah kewajiban akibat cerai gugat. Atas bantuan mediator, Penggugat dan Tergugat akhirnya menyepakati jumlah kewajiban akibat perceraian tersebut, Mediasi yang dilaksanakan oleh Hakim Mediator Pengadilan Agama Soe menjelaskan komitmen pengadilan untuk menjalankan pendekatan alternatif penyelesaian sengketa dengan pendekatan yang humanis dan berorientasi pada kepentingan keluarga. Keberhasilan mediasi ini memberikan harapan untuk lebih banyak kasus yang dapat diselesaikan secara damai dan membuka jalan bagi pembentukan keluarga yang harmonis dan berkelanjutan. (ASP)