Pengadilan Agama Soe Laksanakan Sosialisasi PERMA No. 3 Tahun 2022 Tentang "Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik"
SOE - Selasa, (24/09/24) Pengadilan Agama Soe mengadakan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik, yang dimulai pada pukul 09.00 WITA, bertempat di Ruang Media Center.
Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Soe Fauziah Burhan, S.H.I., didampingi oleh Panitera dan Sekretaris serta diikuti oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Soe.
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai dengan tepat, efektif dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan hukum. Mediasi Elektronik merupakan alternatif tata cara mediasi di pengadilan dalam hal para pihak menghendaki melakukan proses Mediasi dengan menggunakan sarana elektronik.
Semoga sosialisasi ini dapat meningkatkan pengetahuan dan kompetensi teknis serta kebijakan baru khususnya aparatur Pengadilan Agama Soe.