Rapat Pembahasan Draf MOU Pemenuhan Hak Mantan Istri dan Hak Anak Pasca Perceraian bagi ASN Pemerintah Kab. TTS
SOE - Jumat, (10/01/25) Dalam rangka pembahasan draf Kesepakatan Bersama, Ketua Pengadilan Agama Soe Fauziah Burhan, S.H.I., didampingi oleh Panitera Safiin Madar, S.H.I., M.H., dan Sekretaris Ali Lingge, S.Ag., M.H., serta Jurusita Pengganti Aria Surya Putra, A.Md.A.B., mengikuti Rapat Pembahasan Draf Kesepatan Bersama antara Pengadilan Agama Soe dan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (Kab. TTS) tentang Pemenuhan Hak Mantan Istri dan Hak Anak Pasca Perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kab. TTS.
Rapat tersebut bertempat di Ruang Rapat Bagian Pemerintahan Setda Kab. TTS, yang dimulai pada pukul 10.00 WITA s.d. selesai. Rapat draf kesepakatan bersama ini dilaksanakan untuk menjamin pemenuhan hak-hak mantan istri dan hak anak serta sebagai bentuk dari tindak lanjut program perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan hak anak pasca perceraian bagi ASN Pemerintah Kab. TTS.