Wujudkan Keadilan, PA Soe Lakukan Penandatanganan MOU "Pemenuhan Hak Mantan Istri dan Anak Pasca Perceraian" dengan Kemenag Kab. TTS, LBH Surya NTT dan Soe Post
SOE - Jumat, (10/01/25) Dalam rangka mewujudkan keadilan bagi para pihak berperkara, Pengadilan Agama Soe secara resmi melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama atau MoU antara Pengadilan Agama Soe dengan Kementerian Agama Kab. Timor Tengah Selatan (Kemenag Kab. TTS) dan Lembaga Bantuan Hukum Surya Nusa Tenggara Timur (LBH Surya NTT) serta Soe Post, yang dimulai pada pukul 15.00 WITA s.d. selesai, bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Soe.
Penandatanganan MoU ini dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Soe Fauziah Burhan, S.H.I., didampingi oleh Panitera Safiin Madar, S.H.I., M.H., dan Sekretaris Ali Lingge, S.Ag., M.H., dari Kemenag Kab. TTS ditandatangani oleh Kepala Kantor Kemenag Kab. TTS Agus Nggiku, S.Pd., M.M., didampingi oleh Kepala Seksi Pendis, Kepala Penyelenggara Haji dan Umrah dan para Kepala KUA serta dari LBH Surya NTT dan Soe Post ditandatangani oleh Yabes Nubatonis, S.H., selaku LBH Surya NTT Perwakilan Soe dan Direktur Utama PT. Tunbes Tuan Media (Soe Post).
Penandatanganan MoU tersebut bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak-hak mantan istri dan hak anak pasca perceraian yang harus dipenuhi oleh mantan suami. Hakim Pengadilan Agama akan mempertimbangkan kondisi pekerjaan dan penghasilan pemohon, serta komponen biaya hidup di suatu daerah. Besaran nafkah yang diberikan harus mampu dan ma'ruf.
Semoga dengan adanya Penandatanganan MoU ini Pengadilan Agama Soe dapat terus memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Agama Soe dalam rangka Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Pengadilan Agama Soe tahun 2025.