SAH! Penandatanganan MOU "Pemenuhan Hak Mantan Istri dan Anak Pasca Perceraian Bagi ASN Pemerintah Kab. TTS"
SOE - Selasa, (14/01/25) Dalam rangka pemenuhan hak mantan istri dan hak anak pasca perceraian, Pengadilan Agama Soe secara resmi melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama atau MoU antara Pengadilan Agama Soe dengan Pemerintah Kab. Timor Tengah Selatan (Kab. TTS), tentang Pemenuhan Hak Mantan Istri dan Hak Anak Pasca Perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kab. TTS. Acara dimulai pada pukul 10.00 WITA s.d. selesai, bertempat di ruang Rapat Pj. Bupati Kab. TTS.
Penandatanganan MoU ini dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Soe Fauziah Burhan, S.H.I., didampingi oleh Panitera Safiin Madar, S.H.I., M.H., dan Sekretaris Ali Lingge, S.Ag., M.H., dari Pemerintah Kab. TTS ditandatangani oleh Pj. Bupati TTS Seperius Edison Sipa, M.Si., yang didampingi oleh Sekretaris Daerah Kab. TTS Denny Nubatonis, S.Sos., M.Si., Asisten Pemerintahan Agnes L. S. Fobia, S.Sos., M.Si., para Kepala Dinas Pemerintah Kab. TTS serta para Anggota Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah Kab. TTS.
Penandatanganan MoU tersebut bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak-hak mantan istri dan hak anak pasca perceraian yang harus dipenuhi oleh mantan suami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kab. TTS, serta sebagai bentuk dari tindak lanjut program perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan hak anak pasca perceraian bagi ASN Pemerintah Kab. TTS.
Semoga dengan adanya Penandatanganan MoU ini Pengadilan Agama Soe dapat terus memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Agama Soe dalam rangka Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Pengadilan Agama Soe tahun 2025.