Untitled 1

Untitled 1JDIH

Untitled 1

on . Hits: 161

Penandatangann MOU "Pemenuhan Hak Mantan Istri dan Hak Anak Pasca Perceraian Bagi Pegawai KP2KP Soe"

SOE - Jum'at, (17/01/25) Dalam rangka mewujudkan keadilan bagi para pihak berperkara, Pengadilan Agama Soe secara resmi melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama atau MoU antara Pengadilan Agama Soe dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Soe, pada pukul 15.00 WITA s.d. selesai, bertempat di kantor KP2KP Soe, Kab. TTS, Nusa Tenggara Timur.

Penandatanganan MoU ini dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Soe Fauziah Burhan, S.H.I., didampingi oleh Panitera Safiin Madar, S.H.I., M.H., dan Sekretaris Ali Lingge, S.Ag., M.H., serta dari KP2KP Soe ditandatangani oleh Adityo Lukito Wardono selaku Kepala KP2KP Soe yang berkantor di Jalan Gajah Mada No. 51, Karang Siri, Kec. Kota Soe, Kab. TTS.



Penandatanganan MoU tersebut bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak-hak mantan istri dan hak anak pasca perceraian yang harus dipenuhi oleh mantan suami. Hakim Pengadilan Agama akan mempertimbangkan kondisi pekerjaan dan penghasilan pemohon, serta komponen biaya hidup di suatu daerah. Besaran nafkah yang diberikan harus mampu dan ma'ruf.

Semoga dengan adanya Penandatanganan MoU ini Pengadilan Agama Soe dapat terus memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Agama Soe dalam rangka Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Pengadilan Agama Soe tahun 2025.

Add comment


Security code
Refresh

Artikel | Makalah | Risalah

Hubungi Kami

Jalan Cendana
Kecamatan Kota SoE
Kabupaten Timor Tengah Selatan
Propinsi Nusa Tenggara Timur
Telp: 038821203
Website: https://pa-soe.go.id
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
No. Pengaduan: 081276878779 (Telp & WA)

Galeri Kegiatan 2019

Galeri Kegiatan 2020

Galeri Kegiatan 2021

 Galeri Kegiatan 2022