Penandatangann MOU "Pemenuhan Hak Mantan Istri dan Hak Anak Pasca Perceraian Bagi Pegawai KP2KP Soe"
SOE - Jum'at, (17/01/25) Dalam rangka mewujudkan keadilan bagi para pihak berperkara, Pengadilan Agama Soe secara resmi melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama atau MoU antara Pengadilan Agama Soe dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Soe, pada pukul 15.00 WITA s.d. selesai, bertempat di kantor KP2KP Soe, Kab. TTS, Nusa Tenggara Timur.
Penandatanganan MoU ini dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Soe Fauziah Burhan, S.H.I., didampingi oleh Panitera Safiin Madar, S.H.I., M.H., dan Sekretaris Ali Lingge, S.Ag., M.H., serta dari KP2KP Soe ditandatangani oleh Adityo Lukito Wardono selaku Kepala KP2KP Soe yang berkantor di Jalan Gajah Mada No. 51, Karang Siri, Kec. Kota Soe, Kab. TTS.
Penandatanganan MoU tersebut bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak-hak mantan istri dan hak anak pasca perceraian yang harus dipenuhi oleh mantan suami. Hakim Pengadilan Agama akan mempertimbangkan kondisi pekerjaan dan penghasilan pemohon, serta komponen biaya hidup di suatu daerah. Besaran nafkah yang diberikan harus mampu dan ma'ruf.
Semoga dengan adanya Penandatanganan MoU ini Pengadilan Agama Soe dapat terus memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Agama Soe dalam rangka Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Pengadilan Agama Soe tahun 2025.