Penandatangann MOU "Pemenuhan Hak Mantan Istri dan Hak Anak Pasca Perceraian Bagi Pegawai BPS Kab. TTS"
SOE - Jumat, (17/01/25) Dalam rangka mewujudkan keadilan bagi para pihak berperkara, Pengadilan Agama Soe secara resmi melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama atau MoU antara Pengadilan Agama Soe dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kab. TTS, pada pukul 10.00 WITA s.d. selesai, bertempat di kantor BPS Kab. TTS, Nusa Tenggara Timur.
Penandatanganan MoU ini dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Soe Fauziah Burhan, S.H.I., didampingi oleh Panitera Safiin Madar, S.H.I., M.H., dan Sekretaris Ali Lingge, S.Ag., M.H., serta dari BPS Kab. TTS ditandatangani oleh Marselinus Christoforus Koten, S.E., selaku Kepala BPS Kab. TTS yang berkantor di Jalan Proklamasi No. 6 RT. 02/RW. 01, Taubneno, Kec. Kota Soe, Kab. TTS.
Penandatanganan MoU tersebut bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak-hak mantan istri dan hak anak pasca perceraian yang harus dipenuhi oleh mantan suami. Hakim Pengadilan Agama akan mempertimbangkan kondisi pekerjaan dan penghasilan pemohon, serta komponen biaya hidup di suatu daerah. Besaran nafkah yang diberikan harus mampu dan ma'ruf.
Semoga dengan adanya Penandatanganan MoU ini Pengadilan Agama Soe dapat terus memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Agama Soe dalam rangka Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Pengadilan Agama Soe tahun 2025.