MANTAP! PA Soe & KEJARI TTS Tandatangani MoU "Pemenuhan Hak Mantan Istri dan Hak Anak Pasca Perceraian"
SOE - Selasa, (04/02/25) Dalam rangka pemenuhan hak mantan istri dan hak anak pasca perceraian serta meningkatkan kerjasama di bidang hukum, Pengadilan Agama Soe secara resmi melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama atau MoU antara Pengadilan Agama Soe dengan Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (Kejari TTS), tentang Pemenuhan Hak Mantan Istri dan Hak Anak Pasca Perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejari TTS.
Penandatanganan MoU ini dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Soe Fauziah Burhan, S.H.I., didampingi oleh Sekretaris Ali Lingge, S.Ag., M.H., dari Kejari TTS ditandatangani oleh Kepala Kejari TTS H. Sumantri, S.H., M.H. Acara dimulai pada pukul 10.00 WITA s.d. selesai, bertempat di ruang kerja Ketua Pengadilan Agama Soe.
Penandatanganan MoU tersebut bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak-hak mantan istri dan hak anak pasca perceraian yang harus dipenuhi oleh mantan suami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejari TTS, serta untuk meningkatkan kerjasama dalam bidang hukum.
Semoga dengan adanya Penandatanganan MoU ini Pengadilan Agama Soe dapat terus memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Agama Soe dalam rangka Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Pengadilan Agama Soe tahun 2025.