Tingkatkan Kerjasama di Bidang Hukum! PA Soe dan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kab. TTS Tandatangani MoU
SOE - Jumat, (31/01/25) Dalam rangka meningkatkan kerjasama di bidang hukum dan mewujudkan keadilan bagi para pihak berperkara, Pengadilan Agama Soe secara resmi melaksanakan Penandatanganan 2 (dua) Perjanjian Kerjasama atau MoU antara Pengadilan Agama Soe dengan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kab. TTS, yaitu:
1. MoU Pemenuhan Hak Mantan Istri dan Hak Anak Pasca Perceraian bagi ASN
2. MoU Pengukuran Tanah Terhadap Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat dan Eksekusi
Penandatanganan MoU ini dilaksanakan pada pukul 14.00 WITA s.d. selesai, bertempat di Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kab. TTS, Kota Soe, Nusa Tenggara Timur, yang dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Soe Fauziah Burhan, S.H.I., didampingi oleh Sekretaris Ali Lingge, S.Ag., M.H., serta dari Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kab. TTS ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kab. TTS Ridonsius Djula, S.ST.
Semoga dengan penandatanganan MoU ini dapat mewujudkan kesepakatan bersama tentang pemenuhan hak-hak mantan istri dan hak anak pasca perceraian yang harus dipenuhi oleh mantan suami dan untuk meningkatkan kerjasama dalam bidang pertanahan dan hukum.
Pengadilan Agama Soe terus berkomitmen memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Agama Soe dalam rangka Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Pengadilan Agama Soe tahun 2025.