Jaga Sinergitas! PA Soe dan KODIM 1621/ TTS Tandatangani Sekaligus 3 Perjanjian Kerjasama/ MoU
SOE - Jumat, (24/01/25) Dalam rangka menjaga sinergitas dan mewujudkan keadilan bagi para pihak berperkara, Pengadilan Agama Soe secara resmi melaksanakan Penandatanganan 3 (tiga) Perjanjian Kerjasama atau MoU antara Pengadilan Agama Soe dengan Kodim 1621/TTS, yaitu:
1. MoU Pemenuhan Hak Mantan Istri dan Hak Anak Pasca Perceraian bagi ASN Kodim 1621/TTS
2. MoU Proses Pengajuan Gugatan Perceraian Anggota TNI/PNS Kodim 1621/TTS
3. MoU Pengamanan Hakim serta Pengamanan Pelaksanaan Sita dan Eksekusi di Pengadilan Agama Soe Kelas II
Penandatanganan MoU ini dilaksanakan pada pukul 14.00 WITA s.d. selesai, bertempat di Aula Kodim 1621/TTS, Kota Soe, Kab. TTS, Nusa Tenggara Timur, yang dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Soe Fauziah Burhan, S.H.I., didampingi oleh Panitera Safiin Madar, S.H.I., M.H., dan Sekretaris Ali Lingge, S.Ag., M.H., serta dari Kodim 1621/TTS ditandatangani oleh Komandan Kodim 1621/TTS Letkol Inf. Sobirin S.Ag., M.Si.
Semoga dengan penandatanganan MoU ini dapat mewujudkan kesepakatan bersama tentang pemenuhan hak-hak mantan istri dan hak anak pasca perceraian yang harus dipenuhi oleh mantan suami dan semakin memperkokoh silaturahim serta koordinasi antara Pengadilan Agama Soe dengan Kodim 1621/TTS.
Pengadilan Agama Soe terus berkomitmen memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Agama Soe dalam rangka Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Pengadilan Agama Soe tahun 2025.