SAH! PA Soe dan Polres TTS Tandatangani 1 Nota Kesepahaman dan 2 Perjanjian Kerjasama
SOE - Senin, (24/02/25) Dalam rangka menjaga sinergitas dan mewujudkan keadilan bagi para pihak berperkara, Pengadilan Agama Soe secara resmi melaksanakan Penandatanganan 1 Nota Kesepahaman dan 2 Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama Soe dengan Polres TTS, yaitu:
1. Nota Kesepahaman tentang Pengamanan Hakim serta Pengamanan Pelaksanaan Sita dan Eksekusi di Pengadilan Agama Soe Kelas II
2. Perjanjian Kerjasama tentang Pemenuhan Hak Mantan Istri dan Anak Pasca Perceraian Bagi Aparatur Negara di Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan
3. Perjanjian Kerjasama tentang Proses Pengajuan Gugatan Perceraian Anggota Kepolisian dan PNS Kepolisian
Penandatanganan ini dilaksanakan pada pukul 10.00 WITA s.d. selesai, bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Agama Soe, Kota Soe, Kab. TTS, Nusa Tenggara Timur, yang dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Soe Fauziah Burhan, S.H.I., didampingi oleh Panitera Safiin Madar, S.H.I., M.H., dan Sekretaris Ali Lingge, S.Ag., M.H., serta dari Polres TTS ditandatangani oleh AKBP Sigit Harimbawan, S.H., S.I.K., M.H.
Semoga dengan adanya penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama ini dapat mewujudkan kesepakatan bersama tentang pemenuhan hak-hak mantan istri dan hak anak pasca perceraian yang harus dipenuhi oleh mantan suami dan semakin memperkokoh silaturahim serta koordinasi antara Pengadilan Agama Soe dengan Polres TTS.
Pengadilan Agama Soe terus berkomitmen memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Agama Soe dalam rangka Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Pengadilan Agama Soe tahun 2025.