Kuliah Umum oleh Ketua Pengadilan Agama Soe Mengenai Hukum Acara Peradilan Agama Bagi Mahasiswa PKL Universitas Muhammadiyah Kupang
SOE - Kamis, (13/03/25) Ketua Pengadilan Agama Soe Fauziah Burhan, S.H.I., memberikan materi Kuliah Umum bagi mahasiswa Praktek Kerja Lapangan (PKL) dari Universitas Muhammadiyah Kupang, yang dimulai pada pukul 10.00 WITA s.d. selesai, bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Soe.
Materi kuliah umum tersebut yaitu tentang "Hukum Acara Peradilan Agama". Pada kuliah umum yang disampaikan Ibu Ketua membahas mengenai proses persidangan secara kontradiktur yang mana pemateri menjelaskan proses persidangan pertama hingga pembacaan putusan.
Berikut ini adalah poin-poin penting yang dibahas dalam kuliah umum Hukum Acara Peradilan Agama:
1. Pengertian Hukum Acara Peradilan Agama
Hukum yang mengatur tata cara beracara di Pengadilan Agama, mulai dari mengajukan gugatan hingga eksekusi putusan, dengan fokus pada perkara agama dan hukum keluarga Islam.
2. Kewenangan Pengadilan Agama
Pengadilan Agama berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara antara orang-orang beragama Islam di bidang perkawinan, perceraian, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, sedekah, dan ekonomi syariah.
Pengadilan Agama Soe terus berkomitmen memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Agama Soe dalam rangka Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Pengadilan Agama Soe tahun 2025.